Pemkot Palembang Membatasi Malam Takbiran Idul Fitri
Palembang, kabarkata.com – ” Sepertinya sudah dimulai untuk menghantam islam karena mereka phobia terhadap suara takbir dan seperti pembatasan suara azan yang tidak boleh keras keras dan tidak boleh mengeluarkan suara mengaji sebelum azan”, ungkap Arsyam Jaridun salah satu pengurus Musholah Kawasan Bukit Palembang, Minggu, 02/06/19
Pasalnya Pemkot Palembang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 862.1/00.1654/II/2019 perihal himbauan batasan malam takbiran Idul Fitri 5 Juni 2019.
Surat himbauan tersebut tertanggal 31 Mei 2019 atas nama Walikota Palembang, ditandatangi Sekretaris Daerah Drs Ratu Dewa Msi.
Surat himbauan itu ditujukan kepada pengurus masjid, mushola, Ketua RT, ketua RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat dan para ustad.
Surat himbauan itu berisikan, sehubungan dengan akan dilaksanakan takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 5 Juni 2019, maka untuk menjamin ketertiban dan kelancaran kegiatan takbiran tersebut, diminta kepada seluruh saudara agar memperhatikan hal berikut, pertama agar melaksanakan takbiran di masjid dan mushola yang ada diwilayah masing-masing mulai tanggal 4 Juni 2019 pukul 19.00 sampai dengab 21. 00 WIB.
Kedua, agar berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan serta instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan takbiran.
Ahmad Rodi (42) warga Naskah II juga menyampaikan prihatinya, “Apakah ini perintah atau anjuran dari pemerintah pusat atau kebijakan dari pemda….. ? Masak takbiran malam 1syawal ada pembatasan waktu sampai jam 21.00 bukan kah dari lepas maghrib sampai selesai sholat idul fitri waktu takbiran tsb…. Kerena dari dulu takbiran tsb ekspresi atau wujud syukur umat islam akan merayakan kemenangan setelah melawan dan mengendalikan hawa nafsu selama 1 bulan”.
Senada dengan Supri Warga Pusri juga ketus merespon edaran itu, “Mayoritas islam tapi dibatasi oleh orang Islam sendiri. Zaman semakin aneh..!!!”. (fn)