Pemkab Tegaskan, Penerima Bantuan Sosial Tidak Boleh Ganda

News
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi

Pemkab Tegaskan, Penerima Bantuan Sosial Tidak Boleh Ganda

Jika Terjadi Pemotongan Bantuan Sosial Dampak, Oknum Bakal di Sanksi Tegas

Muba LAWANG WETAN,kabarkata.com – Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber alokasi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang sudah mulai digulirkan sejak kemarin, tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Hal ini penting untuk menghindari bantuan jatuh pada orang yang sama alias penerima bantuan ganda.

Demikian disampaikan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi saat menyerahkan BLT di Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, Selasa (12/5/2020).

“Peneriman BST dan BLT adalah dua program yang berbeda,  Sebab program ini  memang sumber dananya juga berbeda. Kalau BST bersumber dari Kementerian Sosial, tapi BLT bersumber dari alokasi dana desa yang dianggakan APBD Desa. Namun yang terpenting bagi masyarakat miskin dan yang terdampak Covid-19 dimana belum tercover di program BST karena penambahanan jumlah, maka bisa dicover dengan program BLT.  Termasuk persyaratan penerima BLT adalah non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Juga penting dipilah penerima BLT juga dibedakan dengan  penerima bantuan sembako dari provisi dan kabupaten,” jelas Sekda.

Terkait misalnya terjadi perbedaan kondisi penerima bantuan BST di lapangan terutama akibat  wabah Covid 19, Sekda menjelaskan bahwa data bisa dievaluasi untuk diusulkan penggantian.

“Menanggapi adanya berita yang menginfokan bahwa terjadi pemotongan uang bantuan tersebut pada suatu desa, sudah ditelusuri bahwasannya info tersebut tidak benar. Kami Pemkab Muba tegaskan, jika terjadi pemotongan uang BLT ataupun BST maka oknum tersebut akan diberi sanksi tegas,”pungkas Apriyadi.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Muba Richard Cahyadi AP menjelaskan hari ini merupakan hari kedua pelaksanaan penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa, dalam rangka bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Untuk wilayah Kecamatan Lawang Wetan sendiri jumlah anggaran BLT sebanyak Rp 4.112.462.550 untuk kuota 2.284 Kepala Keluarga. Sedangkan untuk Desa Ulak Paceh yang diserahkan secara simbolis hari ini berjumlah Rp 283.601.100 untuk jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 157. Jumlah nominal yang diberikan sebesar Rp 600.000 per KK selama tiga bulan,”bebernya.

Terpisah salah satu warga Desa Ulak Paceh penerima BLT, Mupani Ahmad (70) mengucapkan syukur atas bantuan yang telah dirinya terima di bulan suci ramadhan ini.

“Alhamdullilah terimakasih Bupati Muba, Pak Dodi sudah memberikan bantuan tunai untuk kami. Kami sangat bersyukur di bulan puasa dan ditengah pandemi corona ini sangat membantu sekali, untuk membantu kami membeli kebutuhan keluarga,”ucapnya.