Pemdes Talang Ipuh Melakukan Penjaringan Perangkat Desa

News

BANYUASIN,kabarkata.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, melakukan penjaringan perangkat desa. Hal ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Kaur Perencanaan dan Kaur Keuangan.

Kades Talang Ipuh Ardina mengatakan sebagai bentuk keterbukaan informasi, maka pemerintah desa melaksanakan sosialisasi mekanisme penjaringan perangkat desa, seperti yang dilakukan pada Rabu (19/6).

“Narasumber yang kami hadirkan adalah Kabid Pemdes Dinas PMD dan Kasi PMD dari kecamatan, hadir sebagai peserta tokoh masyarakat,” kata Kades Ardina saat dikonfirmasi pada sela – sela kegiatan tersebut di kantor desa setempat.

Kades Ardian menuturkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, nanti bagi masyarakat Desa Talang Ipuh yang telah mengikuti penjaringan maka pekan depan akan dilaksanakan tes tertulis, tes pidato dan tes wawancara.

“Tes tertulis 25 nomor dan masing-masing nomor kalau benar dapat nilai 2, jadi kalau benar semua dapat nilai 50,” jelas Kades tiga periode ini.

Kemudian tes pidato dengan tema pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan kemasyarakatan, setiap calon masing- masing dapat tema pidato satu dengan sistem judul atau tema tersebut diundi.

“Tes pidato penilaiannya berupa penguasan tema atau materi, cara menyampaikan dan adab serta penampilan, nilai total tertinggi tes pidato dari tiga penguji adalah 20 poin. kalau tes wawancara nilai total nilai tertinggi 30 dari akumulasi tiga tim penguji,”tutup dia.

Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hal itu tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Talang Ipuh, maka Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Tim P3D) Desa Talang Ipuh membuka Pendaftaran menjadi Perangkat Desa,” pungkas dia. (Hs)