Pembunuhan Sadis UIN Raden Fatah, Kapolda Sumsel: Melalui Proses Tes Ilmiah DNA
Dari hasil pemeriksaan itu, bercak sperma di kemaluan korban positif dengan DNA pelaku. Begitu juga bekas cakaran di kuku korban merupakan cakaran di tangan pelaku.
“Setelah hasilnya menunjukkan positif bahwa Upusan ini pelakunya, kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Jadi pengungkapan kasus ini benar-benar dilakukan secara ilmiah,” kata Zulkarnain.
Upusan diketahui bukan pelaku kejahatan baru, namun merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pelaku sudah pernah dihukum sepuluh tahun penjara di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan dan baru dibebaskan pada 2017.
Atas perilakunya yang keji, Upusan terancam hukuman mati. Tak hanya itu, pelaku juga terancam mendapat hukuman kebiri karena kekejaman yang dia lakukan.
“Bukan hanya masyarakat, kami polisi juga sangat geram dengan kasus ini. Kami akan semaksimal mungkin agar pengadilan dapat memberikan hukuman mati dan juga diberikan hukuman kebiri,” tegas Zulkarnain.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, serta sepasang sendal jepit berwarna hijau. Barang bukti lainnya berupa pakaian korban, mulai dari baju, celana training, celana dalam, dan bra.