Pemberkasan Perkara Kasus Libatkan Habib Bahar Bin Smith Dijerat Dengan “Perlindungan Anak”
Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) sehingga mengakibatkan Kedua Korban Menderita Luka-Luka.
“ Terkait Kasus yang kita tangani, sehubungan dengan Laporan Polisi Terkait adanya Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang yaitu ABS (36), MAB (31), dan AY (31).
Terkait dari itu hasil Penyelidikan dan ditingkatkan menjadi proses Penyidikan Berkas sudah dinyatakan P21,Tepatnya tanggal 4 Februari 2019 kita sudah Tahap Dua untuk Penyerahan Berkas, Barang Bukti dan Tersangka ”, Tutur AKP Benny Cahyadi Kasat Reskrim Polres Bogor.
HBS dan dua rekannya MAB dan AY, dijerat beberapa Pasal diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal diatas 5 Tahun Penjara, Pungkasnya. (Asp/ril)