PBH Peradi Palembang Siapkan Advokat Lebih Paham Dunia Metaverse
Palembang,KABARKATA.COM- Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang menggelar seminar hukum dengan tema “Hukum Telematika Menyonsong Era Metaverse” diselenggarakan di Ballroom Hotel Emilia, Kamis (17/2/2022). Hadir sebagai narasumber Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar.
Metaverse adalah suatu teknologi Augmented Reality (AR) yang memungkinkan individu untuk berinteraksi dengan individu lainnya secara virtual atau internet.
Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan seminar ini karena cepat atau lambat kita akan menghadapi dunia metaverse. “Saya ingin meninggalkan jejak pada lawyer muda agar mereka siap dengan dunia metaverse. Bekal paling baik adalah dengan menggelar diskusi ini. Sehingga mereka melek teknologi, ” ujarnya.
“Kendati didalam teknologi aparat belum maksimal. Setidaknya lawyers harus tau, karena mereka yang berhadapan dengan persoalan hukum termasuk dunia metaverse, ” katanya.
Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menjelaskan, dalam kegiatan seminar ini dia menjelaskan inovasi teknologi digital. Persoalan hukum yang mengemuka terkait perkembangan inovasi teknologi digital. Bagaimana kesiapan advokat, lawyer dalam situasi saat ini.
“Kebijakan hukum yang ada belum sepenuhnya merespon kecepatan teknologi itu sendiri termasuk Mateverse topik yang baru, butuh perangkat perangkat dasar sebagai pilar pengembangan Metaverse belum ada. UU perlindungan data pribadi sejauh ini masih pembahasan di DPR,” bebernya.
” Jadi tema IT ini ada ekselerasi inovasi teknologi. Hukum itu dari awal selalu tertinggal 5 langkah dari teknologi, dan dalam beberapa hal hukum diciptakan hari ii, besom tidak bisa diterapkan lagi untuk besok. Jadi hari ini kita ditantang untuk bisa mengembangkan model, karena prinsip hukum fleksibel bisa merespon kecepatan teknologi. Apapun teknologinya, hukum bisa merespon inovasi dari teknologi itu. Misal Metaverse hukum bisa masuk kesana. Bagaimana kedepan hukum bisa merespon, ” paparnya.
Kedepan, lanjut Wahyudi, advokat lebih siap mengikuti perkembangan teknologi dengan berbagai tantangan hukumnya.
“Advokat bisa berkontribusi untuk pengembangan digital di Indonesia. Peran advokat penting karena advokat tau problem hukum dilapangan, ” urainya.
Sekretaris pelaksana Billy De Oscar menuturkan, kegiatan hari ini adalah seminar hukum dengan tema “Hukum Telematika Menyonsong Era Metaverse”. Kegiatan seminar ini diikuti 100 perserta terdiri dari masyarakat, tokoh masyarakat mahasiswa hukum, advokat muda dan tamu undangan lainnya.
“Kami mengambil tema ini karena saat ini sudah era digital. Untuk kasus kasus saat ini bisa dilihat di dunia digital seperti Medos Instagram, Whats Apps dan lainnya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan advokat tentang Metaverse, ” tandasnya. (Yanti)