Pasal dipermalukan Dua Beradik Jerat Pasal 340 KUH Polres Oku Selatan Dengan Pembunuhan Berencana
MUARADUA,KABARKATA.COM-Berlangsung press release ungkap kasus pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana di Dusun Dua Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK., MH, yang didampingi Wakapolres MP Nasution, SH., MH, Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara., Kasi Humas Iptu Johan Syafri dan sejumlah wartawan. Jum’at (15-10-2021).
Sehubungan adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 17 / X / 2021 / SPKT / Sek Pulau Beringin / Res OKU Selatan, tanggal 14 Oktober 2021 dengan 2 orang tersangka Inisial NH1 dan NH2. Tersangka merupakan warga Dusun Dua Desa Kemu Kecamatan Pulau Beringin sedangkan korban RM merupakan warga Dusun Lima Desa Kemu Ulu Kecamatan Pulau Beringin.
Dalam keterangan Persnya Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan kronologi kejadian bermula pada Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 20:00 WIB, tersangka NH2 (19) melaporkan kepada NH1 (22) yang merupakan kakak kandungnya, perihal dirinya telah dipermalukan oleh korban RM (22) yang menegurnya di depan umum tentang kebiasaan buruknya menghisap lem aibon.
Mendapat laporan dari adik kandungnya, NH2 tidak terima dan langsung mencari korban RM malam itu juga, dengan membawa sebilah sajam jenis bayonet Jepang (Pedang) namun tersangka NH1 dan NH2 tidak bertemu dengan korban RM.
Dikatakan Kapolres, keesokan harinya tepat pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 09:00 WIB tersangka NH1 dengan tetap membawa sajam yang sama menunggu RM di rumah paman mereka sampai pukul 16.30 WIB namun tak juga bertemu. Kemudian NH1 pulang ke rumahnya. Tak lama setelah sampai di kediamannya, NH1 mendengar suara knalpot motor racing milik korban RM berhenti di sebuah bengkel yang berjarak 25 meter dari rumah tersangka.
Mendengar suara motor itu, tersangka NH1 menyuruh NH2 menyiapkan senjata sajam berupa celurit sebagai alat perlindungan diri apabila dikeroyok. Lalu keduanya mendatangi korban dengan membawa senjata masing-masing.
Setiba di bengkel, tersangka NH1 menanyakan perihal korban yang ribut dengan adiknya (NH2). “Kenapa kamu nak ribut dengan adikku. Bermaafanlah”,Beber Kapolres.
Dikatakan Kapolres, korban RM yang merasa tidak bersalah menolak untuk meminta maaf. Selanjutnya RM mendorong NH2 yang membuat sang kakak geram dan mengeluarkan sajam jenis pedang yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menusuk korban RM hingga jatuh telentang.
Melihat korban RM tak berdaya, NH2 mencabut clurit yang disimpan di belakang badannya dan membacok perut korban lalu menarik clurit tersebut sehingga usus korban keluar dari perutnya. Hal itu diulangi hingga dua kali.
Mendapat perlakuan sadis dari kedua tersangka, korban RM pun meninggal di tempat. Menyadari korban RM tak bergerak lagi, kedua pelaku melarikan diri karena takut diamuk massa.
Pertikaian itu menjadi tontonan warga sekitar dan tidak ada yang berani melerai karena kedua tersangka menyerang dengan membabi buta. Setelah kedua tersangka kabur, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau beringin.
Mendapat laporan dari warga, Sat Reskrim Polres OKU Selatan dan Polsek Pulau Beringin melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Tak butuh waktu lama, jajaran Sat Reskim Polres OKU Selatan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Para tersangka berhasil diamankan pada hari itu juga, Kamis (14-10-2021). Awalnya Sat Reskrim berhasil mengamankan NH2 sekira pukul 20.30 di kediamannya, Dusun Dua Desa Kemu Ulu Kecamatan Pulau Beringin. Sementara NH1 diamankan pada pukul 21.00 di sawah Pematang Sialang Dusun Tiga Desa Kemu Ulu Kecamatan Pulau Beringin.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pedang berwarna Coklat bergagang besi dengan panjang 47,5 cm, 1 (Satu) bilah celurit, 1 (Satu) helai kaos warna abu abu (pelaku NH1), 1 (Satu) helai celana levis warna biru bermerk LOIS (pelaku NH2), 1 (Satu) helai kaos warna hitam( pelaku NH2) dan 1 (Satu) helai celana jeans pendek warna hitam.
Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (koumi)