Paripurna Badan Pembentukan Raperda Provinsi Sumsel Salah Satunya Tentang Sekolah Gratis
Sementara 3 (tiga) Raperda tidak bisa dilanjutkan menjadi Perda yaitu-Raperda tentang Pédoman Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah karena terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten. dan. Kota yang mana di dalam Peraturan Pemerintah ini telah tergambar dengan jelas mengenai pembentukan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis, setelah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri cukup diatur melalui Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan.
Ada pun rincian Raperda yang dapat diterima menjadi Peraturan Daerahyaitu 2 (Dua) Raperda Inisiatif yaitu :
1. Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
2.Perda tentang Perubahan.Kedua atas.PeraturanDaerah . Nomor 3Tahun . 2011 tentang Pajak Daerah dan 7 (tujuh) Raperda eksekutif yaitu :
1. Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pémerintah provinsi Sumatera Selatan
2. Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
3. Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Daérah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha .
4. Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan DaerahPertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Gemilang.
5. Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
6. Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018.
7. Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri mengatakan, dengan ditandatangani keputusan DPRD Sumsel tentang program pembentukan peraturan daerah provinsi Sumsel dan rencana kerja DPRD Sumsel tahun 2019 maka selesai rapat paripurna kali ini. (yn)