Paripurna Badan Pembentukan Raperda Provinsi Sumsel Salah Satunya Tentang Sekolah Gratis
Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah dimaksud yaitu
1. Raperda tentang Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Raperda tentang Pembahan keenam atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
4. tentang Pengelolaan Alur Pelayaran Sungai Lematang.
5. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Bersama Sumatera Selatan Maju.
7. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Terpadu Tanjung Api Api.
8.Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.
9. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
10. Raperda tentang Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
11.Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2018, Gubemur Sumatera Selatan kembali mengusulkan penambahan Raperda dengan Nomor surat 188/2716/11/2018 perihal usulan Penambahan Propemperda 2019 yaitu 1. Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Kemudian pada tanggal 7 Januari 2019, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah Pengusung Raperda serta Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019.
Mardiansyah menerangkan, Rapat Badan pembentukan Peraturan daerah dilanjutkan pada tanggal 10 Januari 2019 membahas Surat Gubemur Sumatera Selatan Nomor 188.34/70/Dishub/2019 mengenai Raperda tentang Pengelolaan Alur Sungai Lematang sehingga pada akhirnya Raperda tersebut ditarik untuk kembali dikaji ulang serta Nota Dinas Gubernur Sumatera Selatan Nomor ND /440/081/KES/2019 mengenai penamaan judul Raperda tentang Jaminan Kesehatan Bersama Sumatera Selatan Maju menjadi Raperda tentang Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu.
Setelah mendengar paparan dan penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dapat menerima dan melanjutkan untuk Pembahasan 11 (Sebelas) Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut :
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Raperda tentang Pembahan keenam atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
5. Raperda. tentang, Penyelenggaraan. Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu.
6. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api.
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.
8. Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga. Kerja Lokal.
9. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
10. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
11.Raperda tentang.Anggaran Pendapatan dan Belanja. Daerah Tahun Anggaran 2020.
“Dalam kesempatan ini juga kami dapat melaporkan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018. Sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 121 Tahun 2018 tentang, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018, Raperda Inisiatif DPRD berjumlah 3 (tiga) Raperda dan Raperda Eksekutif berjumlah 9 (sembilan) Raperda,” katanya dengan rincian sebagai
berikut :
A. Usul Raperda Inisiatif DPRD provinsi Sumatera-Selatan sebanyak 3 (Tiga) Raperda :
1. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
3. Raperda tentang Pedoman Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah.
B. Usul Raperda Eksekutif sebanyak 9 (Sembilan) Raperda :
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa
2.Raperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah No 3 tahun 2009 tentanh program Sekolah gratis
3. Raperda tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
4.Raperda. tentang. Perubahan. Kelima atas. Peraturan. Daerah. Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha .
5. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun ‘2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Gemilang .
6. Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi , Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api .
7. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Tahun Anggaran 2017.
8. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
9. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
Dari seluruh 12 (dua belas) Raperda tersebut, sebanyak 9 (sembilan) Raperda yang telah disahkan dan mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ke 9 (sembilan) Raperda tersebut terdiri dari 2 (dua) Raperda Inisiatif den 7 (Tujuh) Raperda eksékutif.