Paripurna Badan Pembentukan Raperda Provinsi Sumsel Salah Satunya Tentang Sekolah Gratis
Palembang, kabarkata.com – Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) , Mardiansyah SHI MH memberikan penjelasan atas program legislasi daerah Provinsi Sumsel tahun 2019, pada Rapat Paripurna LIII (53) DPRD Sumsel , Jumat (11/1/2019). Rapat paripurna di pimpinan Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel dan dihadiri Sekda Sumsel Nasrun Umar.
Mardiansyah mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Peraturan DPRD Nomor 175 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
“Berkaitan dengan hal tersebut pada kesempatan yang baik ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pada tanggal 10 Oktober 2018, Gubernur/ Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat dengan Nomor 188.341/2148/II/2018 perihal Usulan Program Pembentukan Perda Tahun 2018, menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019.