Pansus II DPRD Bahas Raperda Pemilihan Kepala Desa
Sekayu,KABARKATA.COM- Senin (17/05/2021), Telah diselenggarakan Rapat Pembahasan Pansus II DPRD bersama mitra kerja terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa di ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Muba.
Rapat dipimpin oleh Muhammad Isa dihadiri Anggota Pansus II DPRD Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muba dan Dinas Komunikasi & Informatika Kabupaten Muba.
Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 yang memuat penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa. Perubahan peraturan daerah ini juga untuk mengakomodir beberapa ketentuan yang belum diatur secara jelas dalam pelaksanaan pilkades di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa nantinya wajib mematuhi Protokol Kesehatan, dengan memakai masker, menyiapkan tempat cuci tangan,dan menghindari kerumunan pada saat pemilihan dan kampanye.
DPRD Kabupaten Muba berharap dengan disetujui perubahan perda pemilihan kepala desa ini akan mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berjalan tertib, demokratis dan aman.(ADV).