Pansus DPRD Palembang Minta Perpanjangan Waktu Pembentukan Perda
Palembang, kabarkata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I dengan agenda Laporan Panitia Khusus 1.II.III. dan IV yang membahas Raperda Tahun 2019 dan Persetujuan Bersama dan Laporan Panitia Khusus 1 dan VII Yang Membahas Raperda Tahun 2018 dan Persetujuan Bersama, Senin (11/03/2019) di Ruang rapat Paripurna Utama DPRD Kota Palembang.
Jubir Pansus 1 Jon Harno mengatakan, dari hasil rapat dengan Eksekutif
Raperda Kota Palembang tentang Pariwisata untuk pembangunan kepariwisataan sering bertabrakn dengan OPD, sehingga butuh kesepakatan antar OPD. Pansus 1 menilai raperda ini banyak bertentangan dengan OPD lain. Sehingga butuh waktu untuk pendalaman materi.
“Pansus 1 memerlukan waktu untuk pendalaman materi, yakni dari kementrian,” ujarnya.
Juru bicara Pansus II Antoni
menuturkan, pihaknya mendukung RPJMD Kota Palembang 2018-2023. Dalam mendukung pelayanan yang prima, pihaknya mendukung pembangunan kantor Lurah, kantor Camat, sekolah dan lainnnya. Selain itu, pihaknya meminta OPD terkait untuk melakukan pengendalian banjir. “Kita menerima RPJMD 2018-2023 menjadi Raperda,” katanya.
Juru bicara Pansus III HM Anwar mengatakan, terkait Raperda penyelenggaraab penanaman modal dan investasi, pihaknya butuh waktu untuk perpanjangan waktu agar bisa berkoordinasi lagi dengan OPD terkait.
Sementara itu, juru bicara Pansus IV Aldestar menuturkan, Pansus IV membahas tentang Raperda pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, pihaknya meminta perpanjangan waktu, agar pembahasannya lebih maksimal.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian Panitia Khusus 1 dan VII Yang Membahas Raperda Tahun 2018. Juru bicara Pansus I yakni Fauzi Ahmad mengatakan, untuk pembentukan Kecamatan Jakabaring dan IT 3 , Pansus I sepakat Raperda pembentukan Kecamatan Jakabaring dan IT 3 untuk menjadi Perda. Karena tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, juru bicara Pansus VII yakni Ki Agus Ishak menuturkan, terkait penyelenggaraan transportasi. Menurutnya, pada perubahan beberapa pasal dinilai masih lemah. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Dishub dan Bidang Hukum dan HAM untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Kementrian Keuangan. “Kita meminta agar Dishub menyempurnakan rafnya. Selain itu, butuh waktu lebih lanjut untuk penyempurnaannya,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya berterima kasih kepadaPanitia Khusus 1.II.III. dan IV yang membahas Raperda Tahun 2019 dan Persetujuan Bersama dan Laporan Panitia Khusus 1 dan VII Yang Membahas Raperda Tahun 2018.
“Untuk pembentukan Kecamatan Jakabaring dan IT 3, kita ingin agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Sedangkan untuk penyenggaraan transportasi kami setuju atas sarannya agar lebih baik untuk masyarakat,” katanya.
Untuk Raperda tentang Pariwisata, Harnojoyo mengungkapkan, saran untuk dikaji kembali itu akan ditindaklanjuti. “Konsultasi ke instansi lebih tinggi lagi, itubkami sepakat,” ucapnya.
“Terima untuk Pansus 2 dan Pansus 3 atas sarannya. Tentu akan kami tindaklanjuti. Termasuk untuk Raperda tentang sampah rumah tangga dan sampah sejenis, untuk pernpanjangan waktu, itu kami kaji lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan menambahkan, seluruh Pansus telah bekerjakeras untuk membahas Raperda tersebut. “Kita siap mengontrol dan mendukung RPJMD Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2018-2023 menuju Palembang Emas Darussalam,” pungkasnya. (Yanti)