Pandangan Umum Fraksi-fraksi Paripurna, Soal Tenaga Kerja Lokal Dan Asing Jadi Pembahasan
Menanggapi pernyataan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Nasdem mengenai banyaknya penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan. Serta belum tercapainya Universal Helath Coverage(UHC), serta pernyatan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tentang jaminan kesehatan bagi rakyat miskin. Gubernur menjelaskan, Pemprov Sumsel sesuai dengan perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, telah berupaya mengikutsertakan sebanyak banyaknya masyarakat Sumsel dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS.
“Upaya tersebut dilakukan dengan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warganya dan mendorong kelompok masyarakat tertentu yang dianggap mampu untuk ikut serta dalam program JKN secara mandiri,” ujarnya.
Menanggapi pandangan Fraksi PAN dan Fraksi Partai Hanura yang mengkritisi keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sumsel, Herman Deru menjelaskan, jumlah TKA di Sumsel terus berkurang. Pada tahun 2017 sebanyak 1.045 orang dan tahun 2018 sebanyak 688 orang.
“Sesuai UU Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu. Dengan demikian keberadaan TKA tidak akan mengurangi peluang tenaga kerja lokal,” paparnya.
Menjawab pernyataan Fraksi Gerindara tantang data lapangan kerja potensial di Sumsel, Herman Deru menerangkan, lapangan kerja potensial pada bulan Agustus 2018 menyerap tenaga kerja dibidang pertanian 46,53 persen. perdagangan 15,80 persen. dan industry pengolahan 7,79 persen.
“Teknis perekrutan tenaga kerja lokal selama ini dilakukan bersama dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/kota dan lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H Muhammad Aliandra Gantada, SH. M.Hum mengatakan, hari ini tingkat pembentukan Pansus terhadap 7 Raperda. “Kita serahkn dengan Pansus agar belerjasama dengan OPD. Kurang lebih 2 minggu pembahasannya selesai. Ini sudah di tatanan teknis dan tahapan akhir. Antara Eksekutif dan Legislatif,” pungkasnya. (yn)