Palsukan Surat JPU Tuntut Fintang Gandi 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukum
JPU Tuntut Fintang Gandi 3 Tahun 6 Bulan Penjara , Palsukan Surat

Palembang,KABARKATA.COM- Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Sahlan Effendi, SH., MH. kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Fintang Gandi alias Akang Bin Saimin dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum, (22/06/2021).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kiagus Anwar, S.H menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Fintang Gani alias Akang Bin Saimin bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” Tegas Kiagus Anwar dalam tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Arizal, S.H saat diawawancara usai sidang mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk melakukan upaya pembelaan yang akan digelar pekan depan.

“Nanti kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa guna menyiapkan fakta-fakta pembelaan dipersidangan pekan depan,” Terang Arizal.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sekira tahun 2012 terdakwa Fintang pernah menjual tanah kepada saksi Hunaria, namun di tahun 2013 tanah tersebut bermasalah dan tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh saksi Hunaria.
Kemudian terdakwa memberikan solusi kepada sakasi Hunaria untuk ditukar guling atau diganti dengan 2 tanah dan rumah di Cassa Felix blok A8. sesuai SHM No. 6542 namun harus ada tambahan uang senilai Rp. 500.000.000,- akhirnya disetujui oleh saksi Hunaria.

Diketahui bahwa permasalahan tanah sebelumnya adalah milik saksi Henry Salim. Tanah tersebut dibeli Saksi Hunaria untuk diberikan kepada adiknya Dedy Kurniawan Jaya sebagai hadiah.

Pada tanggal 27 Agustus 2015 dibuatkan pengikatan jual beli Nomor 61 dan 62 oleh Notaris Taskin Syaritta antara saksi Arie Wijaya dengan saksi Dedy Kurniawan Jaya karena saksi Henry Salim memberi kuasa kepada saksi Arie Wijaya, setelah 3 bulan kemudian Notaris Taskin Syaritta memberikan sertifikat tersebut atas nama Dedy Kurniawan Jaya.
Kemudian selang berapa lama saksi Hunaria mengecek lokasi tanah dan rumah tersebut ternyata ada papan nama bertuliskan tanah “dijual”. Setelah itu saksi Hunaria langsung mengecek sesuai SHM 6541 dan 6542 di BPN Kota Palembang, ternyata SHM Nomor 6541 diblokir oleh pengacara bernama Jhon Fredi sesuai surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN.

Lalu saksi Hunaria menemui pengacara Jhon Fredi dan didapati surat kuasa tanggal 11 Desember 2015 yang isinya Dedy Kurniawan Jaya memberi kuasa kepada terdakwa untuk melaksanakan penjualan SHM Nomor 6541 dan surat pernyataan terdakwa Fintang yang dibuat oleh notaris Taskin Syaritta.

Padahal menurut keterangan saksi Dedy Kurniawan Jaya dia tidak pernah bertemu dengan terdakwa apalagi memberikan kuasa untuk melakuan jual beli tanah.

Tanah tersebut dijual Fintang Gani kepada saksi Arie Rianda sesuai surat kuasa tanggal 11 Desember 2015, karena terdakwa tidak dapat menunjukan sertifikat asli maka dibuatkan pengikatan jual beli dan surat penyataan yang isinya terdakwa Fintang Gani menrima uang sebesar Rp. 250.000.000 sebagai DP. dari saksi Arie Rianda atas rumah town house blok A8.

Sebelumnya saksi Hunaria pernah menemui terdakwa di lapas Pakjo Palembang, namun dikarenakan tidak ada penyelesian kemudian saksi Hunaria melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumsel.