Palembang Berlaku PSBB 20 Mei
Palembang,kabarkata.com – Setelah melalui berbagai proses, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang resmi diberlakukan pada hari ini 20 Mei 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Palembang, H. Harnojoyo didampingi, Wakil Walikota Palembang, Kapolresta Palembang, Dandim 0418 Palembang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Palembang usai rapat pelaksanaan PSBB di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Rabu 20 Mei 2020.
“PSBB akan diberlakukan mulai hari ini. Dan karena masa inkubasinya virus corona ini 14 hari, maka PSBB akan berakhir tanggal 2 Juni 2020,” ujar Walikota Palembang, Harnojoyo.
Dia menuturkan, dengan diberlakukannnya penerapan PSBB, ia berharap penebaran Covid-19 setidaknya dapat berkurang sekaligus mencegah adanya penebaran Covid-19 kembali.
“Kami berharap pemberlakuan PSBB ini dapat mengurangi penularan virus ini dan mencegah virus ini, yang positif dapat segera sembuh dan yang tidak terkena kalau bisa jangan sampai tertular. Dan inilah target kita,” katanya.
Dengan pemberlakuan PSBB tersebut, ia juga meminta peran serta semua pihak untuk dapat bersama-sama mensosialisasikan terkait Covid-19 serta bersama-sama dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Mari kita bersama-sama menjaga diri kita, menjaga keluarga kita. Jika idak ada aktivitas yang penting, lebih baik tetaplah dirumah. Kalau keluar rumah pakailah masker serta rajinlah untuk mencuci tangan,” himbaunya.
Harnojoyo juga menyampaikan harapannya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN khususnya di lingkungan Pemerintah kota Palembang agar terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Walikota Palembang dalam penerapan PSBB.
“Kami juga berharap kepada ASN dan non ASN untuk segera mensosialisasikan terkait Perwali ini, jangan sampai malahan ASN dan non ASN ini malahan terjaring,” pungkasnya. (Yanti)