Ombudsman Sumsel: Bawaslu Diharapkan Tidak Mengabaikan Laporan Masyarakat Terkait Money Politik
Palembang, kabarkata.com – Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik mengingatkan agar Badan Pengawas Pemilu RI provinsi Sumatera Selatan sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam hal pengawasan penyelenggaraan pemilu di wilayah sumatera selatan untuk betul-betul bekerja secara profesional, akuntabel sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban yang dimiliki Bawaslu.
Kewenangan bawaslu berdasarkan amanat dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu salah satunya ialah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengatur mengenai pemilu termasuk didalamnya urusan dugaan money politik.
Ombudsman perwakilan sumatera selatan mendorong Bawaslu untuk berperan aktif untuk mencegah terjadinya praktik politik uang sebagai upaya bawaslu dalam menciptkan pemilu yang bersih, adil dan bermartabat.
Ombudsman berharap Bawaslu Sumatera Selatan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana Pemilu yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau panwaslu kecamatan kepada Polri paling lama 1×24 jam sejak Bawaslu Provinsi, Kabupaten/kota dan/atau panwaslu kecamatan menyatakan bahwa ada perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu seperti dugaan praktik politik uang (money politik).
Ombudsman Sumsel telah membuka posko pengaduan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai wadah bagi masyarakat jika mengetahui informasi adanya oknum bawaslu yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan maksud mengambil keuntungan pribadi, Laporan mengenai ini dapat dirahasiakan pelapornya oleh Ombudsman.
Ombudsman Sumatera Selatan juga akan bergerak cepat jika ditemukan nantinya ada laporan/aduan masyarakat mengeluhkan lambannnya kinerja atau tidak diresponnya laporan masyarakat mengenai dugaan pidana praktik politik uang tersebut oleh Bawaslu Sumatera Selatan, Kabupaten/Kota di Wilayah Sumatera Selatan, Panwaslu kecamatan yang tersebar di Sumatera Selatan.
Ombudsman menegaskan akan ada sanksi jika dalam tindaklanjut yang dilakukan ombudsman ternyata menemukan tindakan Maladministrasi yang dilakukan oleh bawaslu dalam hal mengabaikan laporan masyarakat terkait money politik.
M. Adrian Agustiansyah., SH., M. Hum
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan. (ril)