Ombudsman Panggil Pelapor Soal Larangan Parkir Jl. Sudirman
Agus, salah seorang pemilik toko lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya banyak efek buruk akibat pembangunan pedestrian dan larangan parkir disana. “Itu toko sekaligus rumah tinggal saya pak. Saya bahkan tidak bisa memarkir kendaraan saya sendiri di depan ruko. Bahkan sejak ada pedestrian yang lebarnya 6 meter ini, ketika ada hujan langsung banjir karena saluran air tidak lancar”, ujar Agus.
Pada kesempatan ini, pelapor diterima langsung oleh Kepala perwakilan ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah. Adrian mengatakan pemanggilan ini adalah salah satu tahapan proses penyelesaian laporan yg ada di ombudsman. Kita ingin mendengar secara langsung bagaimana kronologi sebenarnya dan apa yang dikeluhkan oleh para pemilik dan pengguna toko di sudirman.
Adrian menambahkan, ombudsman selanjutnya akan memanggil pihak terlapor yang dalam hal ini adalah Walikota Palembang beserta OPD terkait dalam rangka penyelesaian masalah ini. “Kita akan meminta pihak pemkot palembang mengevaluasi kembali kebijakan larangan parkir tersebut, agar didapatkan solusi terbaik dan tidak ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan”, sambungnya. (ril)