Miliki Sabu Seberat 1,5 Kg, Dua Terdakwa di Tuntut 17 Tahun Penjara
Palembang,KABARAKATA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan yang menjerat dua terdakwa terkait kasus kepemilikan narkotika, yakni Abdullah alias Aap (40) dan Robinson (26) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (12/10/2021).
Dalam persidangan, JPU Satrio Dwi Putra dari Kejari Palembang menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihin 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 17 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
“Menununtut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah alias Aap dan terdakwa Robinson dengan pidana penjara masing-masing selama 17 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,”tegas Satrio saat bacakan tuntutan.
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH M.Hum menunda jalannya persidangan sampai pekan depan guna memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan (pledoi).
“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,”tutup Toch.
Untuk diketahui, kejadian bermula pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Hijriah Agustina alias Ria (berkas terpisah), kemudian pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 Kg. Pada saat dinterogasi Hijriah mengaku bahwa barang tersebut milik Abdullah alias Aap dan Ahmad Fauzi alias Ateng (suami Hijriah).
Dari hasil pengembangan, selanjutnya Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdullah alias Aap pada hari Kamis 22 April 2021 lalu di Rumah seseorang bernama Desti yang beralamat di Jalan Psi Kenayan, Lr. Duren, Rt. 027, Rw. 009, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Namun dari hasil interogasi terdakwa Abdullah alias Aap menyebutkan bahwa terdakwa Robinson sudah lama membantunya untuk memecah dan membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil.
Setelah itu Tim Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Robinson. Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.