Mengaku Polisi Satresnarkoba, 6 Pelaku Curas di Majalengka Ditangkap

News
Reskrim Polres Majalengka

BANDUNG,kabarkata.com – Enam tersangka pelaku kekerasan dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang Wiraswasta pada Jum’at (27/3) yang lalu berhasil menyelamatkan Satuan Reskrim Polres Majalengka, dalam menjalan aksinya, Keenam, dan menggunakan Kuras Keenam, sebagai bantuan, ini juga dianggap Anggita, polisi Satresnarkoba.

Keenam tersangka masing-masing ER (41) warga Kab. Sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27) ketiganya adalah residivis warga asal Kab.Bandung Barat, RS (45) dan HP (35) sebagai residivis, warga negara asal Kab. Cianjur.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin menjelaskan. “Keenam tersangka ini ditangkap setelah ada laporan korban Tatang Taupik Hidayat (31) warga Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih,” katanya saat Konferensi Pers, Minggu (29/3/2020).

Asal mula kejadian pada waktu itu, kompilasi korban sedang dalam perjalanan dengan mengendarai mobil, tiba-tiba di tengah perjalanan korban dikembalikan oleh beberapa orang yang menerima anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia.

Kemudian korban menyiksa korban dan kernet korban untuk keluar dari mobil, “Setelah korban dan juga kernet korban digeledah oleh para korban, dan korban langsung mengambil 3 (tiga) buah Handphone milik korban dan milik kernet korban,” katanya.

Setelah itu para pengacara mengundang korban untuk melakukan tes urine di kantor Polisi dan salah satu yang ikut berpartisipasi dalam mobil korban, sedangkan yang lain terlibat mengawal di depan dengan mobil perlindungan.

Di tengah perjalanan, korban mengambil curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat, mengungkapkannya.

Selanjutnya, kata Bismo korban memisahkan diri dari rombongan mobil para lawan yang berada di depan mobil korban, kompilasi di persimpangan korban langsung tancap gas mencoba melepaskan diri menuju kearah kantor kepolisian terdekat. yaitu Polsek Bantarujeg Polres Majalengka.

Pada saat itu salah satu yang selamat masih berada dalam mobil korban, “Korban pun merasa kesulitan dan membanting aduk mobil sehingga mobil tergelincir dan berhenti masuk ke selokan,” tandas Kapolres.

Selanjutnya kompilasi korban dan kernet berhasil menarik diri ditarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya dapat diambil oleh korban dan kernet, “Korban langsung lari kearah kantor Kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg) untuk meminta pertolongan,” tutur Bismo.

“Kemudian korban bersama anggota Polsek Bantarujeg menuju TKP tetapi para pembantunya sudah siap,” tambah Kapolres.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan atas kejadian tersebut diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000, – (Tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sementara itu atas ulahnya keenam tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. “Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara,” tutup Erlangga.

(Umr / Wnz)