Mendes: Ada Penyelewengan ADD Laporkan Ke Inspektorat
Palembang, kabarkata.com – Jika adanya penyelewengan anggaran dana desa (ADD) segera dilaporkan ke Inspektorat kabupaten setempat. Setelah itu pihak kabupaten akan memproses penyelewengan itu kemudian dilaporkan ke penegak hukum, atau langsung laporkan ke penegak hukum.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo
usai membuka Seminar dan Workshop Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Membangun Kemandirian Melalui BUMDes, di Hotel Horison Ultima Palembang, Rabu (27/02/2019).
Eko mengatakan, bahwa setiap penyelewengan dana desa sudah ada mekanismenya. Banyak dari kasus-kasus itu hanya karena kesalahan administrasi, oleh karena itu kita adakan pendampingan. “Saat ini tata kelola penggunaan dana desa sudah jauh lebih baik dan mendapat pengakuan lembaga dunia,” ujarnya.
Dia menuturkan, pada tahun 2015 penyerapan dana desa hanya 82 persen, pada tahun 2018 sudah naik menjadi 99 persen. Artinya bahwa dana desa dibagi dalam tiga tahap, pencairan berikutnya tidak akan cair kalau tahap sebelumnya laporannya belum diterima dan diaudit oleh inspektorat.
“Bisa 99 persen artinya tahapan-tahapan tata kelola dana desa sudah berjalan dengan baik. Itu bisa dilihat dari hasilnya selama empat tahun bahwa dana desa sudah membangun infrastruktur dengan skala yang sangat masif,” katanya.
Sebagai contoh, lanjut Eko, pembangunan 191.000 kilometer jalan desa. Ada orang bingung, menganggap pembangunan 191.000 kilometer dengan simsalabim padahal Indonesia negara besar dengan jumlah desa 74.957 desa, kalau 191.000 kilometer dibagi 74.957 artinya satu desa membangun 2,5 kilometer dalam 4 tahun, maka dalam satu tahun hanya membangun 600 meter jadi bukan simsalabim.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, pembinaan kepala desa agar tidak tersangkut hukum dalam pengelolaan dana desa, telah ada kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kepolisian dan Kejaksaan juga KPK.
“Kapolri sudah berkomitmen agar Bhabinkamtibmas untuk membantu bukan mencari salah. Kalau ada kepolisian yang bermain-main dengan dana desa maka akan dipidanakan dan atasan langsungnya akan dicopot,” tegasnya.
Sementara itu Gubernur Sumsel, Herman Deru mengapresiasi kegiatan ini karena menambah pengetahuan dan membuka wawasan bagi Kepala Desa. Kepala Desa dalam memajukan desa.dan BUMDes nya perlu pendampingan karena kurangnya pengetahuan
“Kami memberikan fasilitas. Saya sangat sedih kalau saat ini kepala desa diseret-seret dalam masalah hukum. Saya anak kepala desa jadi menyeret kepala desa sama saja menyeret orang tua saya,”bebernya.
“Kepala desa harus dijaga nama baiknya, karena bila sudah dipanggil polisi dan jaksa maka nama baiknya sudah jatuh padahal belum tentu bersalah. Masih banyak kepala desa begitu dilantik langsung kerja padahal masih awam dalam tata kelola pemerintahan desa, jadi perlu pendampingan, ” pungkasnya. (Yanti)