Menangkis Fitnah Perwangsitan Terhadap SMB III Prabudiraja

News
Menangkis Fitnah Perwangsitan Terhadap SMB III Prabudiraja

Menangkis Fitnah Perwangsitan Terhadap SMB III Prabudiraja.

KABARKATA.COM-Sudah cukup lama pihak Kesultanan Palembang mendiamkan isu fitnahan praktik perwangsitan yang dituduhkan kepada Sultan Mahmud Badaruddin III RMS Prabudiraja. Namun, agaknya akhir-akhir ini, fitnahan itu makin digencarkan melalui melalui youtube, grup WA dan juga chat pribadi. Bahkan si oknum tukang fitnah mendatangi instansi terkait untuk menyebar fitnah yang telah terindikasi perbuatan pidana sebagaimana yg diatur dalam UU ITE. Untuk itulah, para pembakti Kesultanan Palembang Darussalam (KPD) berkumpul di kedai Mangga di kawasan PDQM Talang Semut Palembang. Pembakti yng berkumpul diantaranya adalah Ustadz Kgs H Mustofa Azhari, Kemas AR Panji, Habibburrahman, dan Vebri Al Lintani.

“Perbuatan oknum yang belum perlu kami sebutkan namanya ini, menurut kami sudah termasuk fitnah. Saya sebagai pendiri kebangkitan KPD bersaksi tidak pernah ada praktik pewangsitan. Pembentukan kembali KPD yang dimulai Tahun 2002 akhir, dan diresmikan pada 3 Maret 2003 telah mengalami proses yang benar. Dimulai dari diskusi, seminar, kajian dan pemilihan yang berdasarkan kriteria yang jelas. Bukan karena adanya pengakuan wangsit atau asal tunjuk”. Tegas Ustad Mustofa yang ketika pendirian kebangkitan KPD bertindak sebagai ketua TIm Tujuh.

Tim Tujuh bertugas dan bermandat melalukan proses pembentukan kebangkitan KPD.

“Oleh karena itu, sebaiknya sang
oknum, kami minta tidak lagi berbuat yang tidaj sesuai dengan ajaran Islan. Menghiba dan fitnah kemana. Kalau masib diteruskan, jangan disalahkan apabila ada orang yang akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegas laki-laki yang akrab dipanggil dengan Ustadz Opa ini.

Sementara itu, Habiburrahman, selaku peneliti yang telah menghasilkan tesis terkait dengan legalitas SMB III memperkuat pernyataan Ustad Opa.

“Benar apa yang diucapkan Ustadz Opa. Tidak ada unsur wangsit dalam penobatan SMB III Prabuduraja. Setidaknya Ada 3 kriteria yang menguatkan legalitas SMB III Prabudiraja, pertama nasab yang jelas berpangkal dari SMB II, kedua pusaka yang ditinggalkan kepada zuriat Prabudiraja dan pengakuan pata ulama.Ketiga unsur ini, menurut Habiburrahman sudah sesuai dengan kaidah penobatan seorang Raja Melayu. Jelas Habiburrahman.

Sisi lain, sejarawan Kemas AR Panji menyatakan, untuk kepentingan kebaikan KPD, sebaiknya jangan saling menjelekkan, ayo bersama-sama kita, bersatu dan kompak dalam memajukan kebudayaan wong Palembang.

“Tidak ada peraktik wangsit di KPD”.

Hal serupa juga dikatakan oleh budayawan Vebri Al Lintani.

“Saya mengamati dan mengikuti perkembangan KPD yang dimulai oleh SMB III sejak awal tahun 2003. Saya tidak pernah melihat peraktik yang dituduhkan tersebut”, kata Vebri.

“Maka”, kata Vebri, “berhentilah menghabiskan energi berbuat ghiba dan fitnah. Saya mengingatkan, bahwa pihak Kesultanan masih banyak pertimbangan untuk tidak memperkarakan ini ke rana hukum. Namun apabila masih dilakukan, saya setuju dengan pernyataan Ustadz Mustofa. Sebaiknya, ujaran fitnah ini diselesaikan secara hukum.” pungkas Vebri.