Memasuki Masa AKB, Jam Pelajaran di Sekolah Dikurangi, Bila Belajar Tatap Muka Diberlakukan
BANYUASIN,kabarkata.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat sudah menetapkan panduan proses pembelajaran pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Panduan dalam menghadapi tahun pelajaran baru 2020/2021 sudah diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2020 dan sudah disebarkan ke sejumlah satuan pendidikan melalui kordinator wilayah masing -masing.
Salah satu panduan berdasarkan prosedur operasional standar (POS) dikeluarkan oleh Bupati Banyuasin H Askolani, SH .,MH terkait proses pembelajaran bila nanti dilakukan secara tatap muka.
Dalam panduan proses pembelajaran dilakukan nanti yakni, pada saat dilakukan pembelajaran tatap muka nanti, peserta didik keluar masuk kelas harus diatur. Peserta didik dilarang berkelompok, dan kontak fisik baik dengan guru dan sesama teman sebaya kelas.
Proses pembelajaran mulai dari Senin hingga Sabtu dikurangi sekitar 1,5 jam. Masuk pukul 7.30 WIB dan pulang 11.30 WIB, tidak ada jam istirahat, guna menghindarkan adanya kontak fisik. Itupun kalau proses pembelajaran tatap muka diberlakukan.
Dalam proses pembelajaran untuk satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk satu mata pelajaran selama 25 menit. Jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat dalam satu mata pelajaran selama 30 menit.
Demikian juga untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dalam satu mata pelajaran selama 35 menit. Selama proses pembelajaran, peserta didik harus tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kesehatan.
Pembelajaran diutamakan pembentukan karakter dan pembelajaran bermakna. Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai virus Corona dilingkungan satuan pendidikan.
“Kita berharap kepada satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai covid 19,” tutur Bupati Banyuasin H Askolani, SH., MH melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Drs. HM Yusuf, M.Si. (Adm)