Melanggar Undang-Undang, Aksi Akbar Rakyat Sumsel Membubarkan Diri dari Kawasan Bundaran Air Mancur Masjid Agung

News
Aksi Akbar Rakyat Sumsel Membubarkan Diri dari Kawasan Bundaran Air Mancur Masjid Agung , Melanggar Undang-Undang

Palembang,KABARKATA.COM- Ratusan masa aksi dari Aksi Akbar Rakyat Sumatera Selatan yang rencanannya akan melalukan aksi akbar di Bundaran Air Mancur Masjid Agung Palembang. Jum’at (16/9/2022) sekira pukul 13.20 WIB. Tuntutan masa aksi yakni turunkan harga BBM, tegakkan dan suoremesi hukym dan turunkan harga kebutuhan pokok.

Sebelum pelaksanaan aksi tersebut, telah dilakukan komunikasi antara Kapolrestabes Palembang didampingi oleh Kasat Intel Polrestabes Palembang terhadap perwakilan massa aksi yaitu Habib Mahdi Shahab, Doni Meilano dan Faisal Supriyanto (Korak) .

Kapoltabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK, didampingi oleh Kasat Intel Polrestabes Palembang mengatakan bahwa hasil koordinasi disepakati bahwa aksi tidak dapat dilanjutkan karena telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum sebagaimana dalam UU Nomor 9 tahun 1998 pada pasal 15 menjelaskan bahwa salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa di seputaran Rumah Ibadah, seperti ketahui bahwa Bundaran air mancur masih dalam seputaran kawasan masjid. Ini untuk menghormati dan memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibdah tidak terganggu dengan adanya aktivitas aksi unjuk rasa.

“Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Palembang untuk memberikan izin kepada peserta aksi untuk menyampaikan aspirasinya di Monpera Palembang dengan dikawal oleh Kepolisian sehingga pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Atas penyampaian tersebut massa dari Aksi Akbar Rakyat Sumsel tidak bersedia untuk melakukan aksi di Monpera Palembang, perwakilan massa aksi sepakat bahwa “Aksi Unjuk Rasa Tidak Dapat Dilanjutkan” dengan catatan bahwa tidak ada pengecualian terhadap setiap kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas kegiatan ibadah. Pada pukul 13.30 WIB, massa membubarkan diri tanpa melakukan orasi.

Sementara itu, Habib Mahdi Shahab perwakilan massa aksi mengatakan, pihaknya berdoa semoga apa yang disampaikan dalam aksi ini diijabah Allah.

“Kita diingatkan Kapolrestabes Palembang untuk tidak melakukan aksi di depan rumah ibadah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habib Mahdi Shahab menuturkan, pihaknya meminta agar kedepan aturan ini juga diberlakukan dengan yang lain.

“Jika rumah ibadah tidak diperbolehkan aksi. Kedepan, jangan lagi ada yang melakukan aksi di depan rumah ibadah, ini menjadi catatan bagi kami kalau ini merupakan pelanggaran,” tandasnya. (Yanti)