Masyarakat Sanga Desa Lakukan Demo, Desak Pemkab Muba Cabut Izin PT Wana Potensi Guna

News

SEKAYU,KABARKATA.COM- Ratusan masyarakat Kecamatan Sanga Desa yang berasal dari Desa Penggage, Ngulak III, Ngulak II, Jud II, dan Nganti, lakukan aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (9/1/2024).

Massa yang dikoordinir oleh DPW Lembaga Aspirasi Negara (LAN) Sumsel tersebut, mendesak agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mencabut izin perusahaan perkebunan PT Wana Potensi Guna (WPG).

Tuntutan masyarakat tersebut diduga karena dilatarbelakangi oleh kekecewaan masyarakat atas kezaliman-kezaliman yang dilakukan oleh PT WPG kepada masyarakat desa di sekitar wilayah perusahaan.

Pantauan wartawan media ini sebelum melakukan aksi demo, massa terlebih dahulu berkumpul di Stadion Serasan Sekate. Selanjutnya massa melakukan orasi di depan Kantor Pemkab Muba, sebelum akhirnya perwakilan massa diterima oleh pihak Pemkab diwakili Kabag Tata Pemerintahan Suganda AP MSi di ruang rapat Ranggonang.

Perwakilan masyarakat meminta pemerintah agar melakukan peninjauan ke lapangan terhadap dugaan perusakan dan pencemaran limbah perusahaan pada beberapa aliran sungai seperti Sungai Deras, anak sungai Punjung, Sungai Lintang dan Sungai Lamban Ako.

Dalam tuntutannya masyarakat juga mendesak pemerintah agar mengembalikan pengelolaan lahan tidur seluas ± 128 ha yang dilepas dari HGU PT WPG kepada masyarakat.

PT WPG juga dituntut agar kembali mengizinkan masyarakat pelaku UMKM untuk bisa kembali berjualan di wilayah perusahaan.

Masyarakat meminta PT WPG agar terbuka terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama puluhan tahun belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

PT WPG dinilai telah melanggar aturan karena disinyalir telah melakukan replanting terselubung di wilayah perusahaan.

Ketua DPW LAN Sumsel, Indra, diwakili oleh Hendri selaku orator aksi yang merupakan putra asli Kecamatan Sanga Desa menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera membentuk tim untuk mengevaluasi PT WPG sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Sudah puluhan tahun masyarakat Kecamatan Sanga Desa dizalimi oleh pihak perusahaan. Mulai dari masalah tenaga kerja, dugaan perusakan daerah aliran sungai, hingga masyarakat yang dilarang berjualan di lingkungan perusahaan. Untuk itu kami meminta Pemkab Muba untuk membentuk tim, turun ke lapangan, dan tindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh PT WPG,” ujarnya didampingi Sekretaris DPW LAN Fitriandi SSos.

Dikesampatan yang sama masyarakat Desa Penggage, Alham Perasat mengungkapkan bahwa PT WPG diduga telah melakukan pelanggaran dengan menggarap lahan diluar HGU seluas belasan hektar.

“Temuan kami di lapangan PT WPG diduga sudah menggarap 16 hektare lahan diluar HGU perusahaan. Bahkan disinyalir, tanah seluas 128 hektare yang sudah dilepas dari HGU, secara bertahap ingin dicaplok pihak perusahaan dengan modus dibeli secara pribadi oleh oknum manager PT WPG. Untuk itu kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar mengambil langkah tegas dengan mengembalikan pengelolaan lahan tersebut kepada pihak desa,” tukasnya.

Sementara itu Kabag Tata Pemerintahan Suganda AP MSi mengatakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sudah menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait PT WPG.

“Permasalahan PT WPG yang disampaikan masyarakat sudah kami terima, dalam waktu dekat akan kita laksanakan Rapat Dengar Pendapatan demgan memgundang seluruh pihak terkait, mulai dari pihak PT WPG, Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya.(tim)