Masyarakat Palembang, Bisa Kembali Shalat Berjamaah.

News
Majelis Ulama Indonesia (Mui)

Palembang,kabarkata.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai masalah penyelenggaraan ibadah saat pandemi virus corona atau covid-19, salah satu Fatwa MUI nomor 14 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020 larangan Shalat berjamaah dan Shalat Jumat guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Setelah sekian lama larangan untuk melakukan Shalat berjamaah di Mesjid, Masyarakat kota Palembang khususnya umat Islam yang sudah terbiasa melakukan shalat berjamaah di Masjid, mulai beaok sudah bisa melakukan shalat berjamaah di masjid mulai Besok (Rabu 3/Juni/2020), umat islam bisa kembali meramaikan masjid dan tidak lagi berlaku larangan untuk melakukan Shalat berjamaah tersebut.

Deni Priansyah S.Ag.MPdI Kepala Departemen Agama (Depag) Kota Palembang menyampaikan hal tersebut hari ini (Selasa 2/Juni/2020) saat ditemui di ruang kerjanya, Besok pemerintah kota Palembang, Walikota serta jajarannya dan pihak Polri, TNI serta Ulama akan Shalat Zuhur bersama di Masjid Agung, Katanya.

“Hasil Musyawarah kami dengan Pemerintah Kota dan Tim Gugus berdasarkan surat dari menteri Agama Mulai besok masyarakat kota Palembang sudah bisa melaksanakan kegiatan dirumah ibadah dari hasil paparan pihak dinas kesehatan, bagi umat Islam sudah bisa melakukan Shalat Jumat berjamaah, bagi agama kristen sudah bisa melaksanakan kebaktian dan agama yang lainnya, namun semua itu mengikuti proses dan prosedur dari protokol kesehatan,” ucapnya.

Bagi umat Islam yang akan melaksanakan Shalat Jumat harus mengikuti Prosedur dari Protokol kesehatan seperti membawa sajadah sendiri, membersihkan diri dan menjaga jarak, selesai shalat tidak usah bersalam salaman dan yang lagi sakit jangan dulu Shalat berjamaah di Masjid guna mencegah, kemudian pengurus Masjid harus meminta rekomendasi dari RT, Lurah dan kecamatan,” tambahnya.

Kemudian Ia menegaskan “Pengurus Masjid dalam hal pelaksanaan Shalat berjamaah tidak menerima jamaah dari luar yang tidak diketahui seperti musafir, dalam hal ini peran pengurus masjid dan warga disekitar sangat diperlukan, “Katanya.(fan)