Masyarakat Margo Air Deras Pertanyakan Hak Mereka Dijanjikan PT ELAP Dan KKST
PALEMBANG, KABARKATA.COM—Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW, Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator Tuntutan Masyarakat Empat Lawang memberikan pernyataan nya secara tertulis dan mendesak kepada Stakeholder, terkait tuntutan masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang terhadap PT ELAP & KKST yang mana masyarakat hingga hari ini belum memperoleh hasil pembagian Plasma.
Dijelaskan Agustian, SK Plasma yang sudah ditanda tangani semenjak tahun 2015/2016 sampai sekarang belum ada dan belum diberikan ke masyarakat.
“Jadi bukan hanya itu saja, termasuk juga HGU sedangkan masa tanam sudah berlangsung semenjak 2008 dan 2009, selain itu surat yang kami buat pun sudah sampai ke Dinas terkait di tingkat Provinsi yakni Dinas perkebunan yang berisikan adanya dugaan pelanggaran oleh pihak Perusahaan dan akan di lanjutkan ke tingkat pusat, “kata Agustian.
Bukan hanya itu dalam keterangan Pers nya ini Agustian juga menerangkan bahwa pihak nya telah berkirim surat terkait persoalan ini, ke Dinas kehutanan , Dinas Lingkungan hidup , Dinas perizinan Terpadu (DPMPTSP) Sumsel, Badan Pertanahan Nasiopnal (BPN) , Polda Sumsel sert Kejaksaan Tinggi Sumsel .
“Dan berkas tuntutan pun yang kita ketahui pun sudah sampai, “timpal nya.
Mencuat nya persoalan ini, bermula dari apa yang dialami masyarakat Margo Air Deras, kata Agustian bahwa adanya dugaan pelanggaran yang selama ini yang dilakukan oleh PT ELAP & KKST.
“ Sebagai bukti nya kita sudah mengantongi data data antara lain, Aturan Operasional berbatasan dangan daerah aliran sungai ( Das) dan AMDAL, termasuk proses dan prosedur alih pungsi lahan serta masalah HGU belum ada, dan juga dugaan pelangaran pelangaran perizinan “terang Agustian.
“Dan, kata Agustian, “Yang lebih menyakiti masyarakat lagi bahwa plasma masyarkat, sudah ada selama SK 1,2 tahun sudah ditanda tangani oleh Bupati , faktanya hingga hari ini belum juga diberikan ke masyarakt, “tambah nya.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP EMPAT LAWANG MENGELUARKAN SURAT TEGURAN KE PT ELAP & KKST
Sementara itu, informasi dihimpun Pemkab Empat Lawang, melalui Dinas Lingklungan Hidup sudah mengeluarkan surat teguran ke 2 (dua ) kali dengan nomor 660//35/DLH/2021 tertanggal 05 Oktober 2021.
Dalam surat teguran tersebut terkait tindak lanjut surat dari LSM NCW nomor 018/DPC/NCW 41/01/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Perihal Aksi Demo Damai Margo Air Deras ke PT. ELAP (Empat Lawang) dan Surat Dinas Lingkungan Hidup Nomor 660/127/DLH/2021, tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.
“Maka dengan ini kami sampaikan surat teguran 2 kepada PT ELAP & KKST, “ tulis Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang dalam Surat Teguran tersebut.
Adapun mengenai poin permasalahan yang menjadi objek teguran DLH Empat Lawang tersebut yakni:
1. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai pasal 10 point (2) “Caris sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai; dan point (3) “Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai
2 Dokumen RKL-RPL AMDAL PT. ELAP & KKST, garis sepadan sungai telah ditentukan sepanjang 100 meter sungai besar dan 50 meter. sungai kecil tidak dilakukan penanaman sawit dan dijadikan buffer 3. Hasil rapat audensi antara PT. ELAP & KKST, Dinas Terkait dan LSM NCW pada tanggal 3 September 2021, perihal undangan Rapat Audensi.
4. Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang Nomor 660/127/DLH/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan. Dengan ini kami sampaikan beberapa hal kepada Penanggung Jawab PT. ELAP & KKST:
“Pertama, untuk tidak melakukan penanaman disepanjang garis yang telah ditentukan, dan apabila telah dilakukan penanaman kelapa sawit maka tidak boleh dimanfaatkan serta dibiarkan menjadi semak belukar atau dihutankan kembali “.
“Bagian kedua, Untuk memberikan tanggapan/balasan terhadap surat yang disampaikan oleh DLH Kab. Empat Lawang, “
“Bagian Ketiga, Apabila dikemudian hari masih terdapat aktivitas pemanfaatan tanaman kelapa sawit di daerah DAS atau buffer zone, maka PT ELAP & KKST siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku”.
SURAT TEGURAN DIJAWAB DENGAN SURAT OLEH PT. EMPAT LAWANG AGRO PERKASA, NCW MENANGGAPI “TIDAK CUKUP SEBATAS SURAT, KEMBALIKAN FUNGSI ALAM SEBAGAI HUTAN”
Mengetahui bahwa PT ELAP & KKST menjawab surat teguran dijawab dengan surat yang berkesan pembenaran, Selaku Ketua NCW dan Sekaligus pemegang mandat masyarakat Margo Air Deras, Agustian menilai sikap yang ditunjukan oleh pihak PT ELAP & KKST ke DLB Empat Lawang hanya tanggaban yang kurang substantive pada pelanggaran yang diduga telah mereka lakukan.
“Jika ingin berbaik hati telah melakukan kesalahan pada poin tersebut jangan hanya dengan sebatas surat, tapi bagaimana mengembalikan fungsi lahan seperti awal yaitu sebagai hutan, “kata nya.
Dalam surat Konfirmasi yang disampaikan pihak PT ELAP, dengan nomor 660/127/PPLH/DLH/2021 tanggal 20 september 2021 perihal pemberitahuan.
Adapun isi dari surat pihak PT ELAPS dalam menjawab teguran DLH Empat Lawang sebagai berikut:
1. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) dan sudah menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan).
2. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) yang belum menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan) dan dibiarkan menjadi semak belukar.
Sebab itu pada bagian akhir keterangan Persnya ini, Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW, Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator Tuntutan masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang berharap agar semua Stakeholder Usaha Perkebunan yang terkait langsung dengan hak Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang yang telah dijanjikan oleh Pihak Perusahaan untuk lebih terbuka sesuai dengan fungsi keweangan baik itu pengawasan bahkan sampai pada penindakan dan penegakan Hukum.
“Karena Sesuai dengan apa yang menjadi Nawacita Presiden kita (Jokowi) semenjak awal beliau dipilih bahwa segala hal, apa lagi ini terkait langsung hak masyarakat yakni hak hidup dengan lahan pertanian mereka harus segera dituntaskan. Dan jelas jelas ini tidak sesuai dengan Nawacita Jokowi, “tutpnya.(**)
Sumber : NCW
Editor : Irfan