Masyarakat Desa Keluarga Minta hukum Mati Atas Perbuatan Tersangka Wahyu Pelaku Pembunuhan Pemerkosaan YN
Oku Selatan,KABARKATA.COM-Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Oku Selatan , wahyu (50) Pelaku penculikan,pencabulan disertai pembunuhan YN (12) di Desa Tanjung raya Buay Sandang Aji Oku Selatan pada 26 Oktober 2021 pukul 02,00 wib masyarakat Desa Tanjung Raya merasa penetapan pasal terhadap tersangka belum berkeadilan
Hal ini diungkap masyarakat yang berada dalam grup Whatsapp Jelma Tanjung Raya banyak berkomentar rasa kepedulian terhadap YN (12) korban ditemukan warga pinggir sungai sungai Selabung Desa Sukarame Kecamatan Buay sandang aji dalam keadaan tidak bernyawa tanpa busana pada tanggal 26 Oktober 2021 Pukul 02:00 wib setelah dikabarkan menghilang saat hendak buang air kecil di belakang rumah nya
” Aq s7 aman dimatikan jalma hatu Iblis (aku setuju dimatikan wong itu itu iblis )”
“Hatu lain pembunuhan spontan atau ada perlawanan,tapi pembunuhan berencana” (itu bukan pembunuhan spontan atau perlawanan tapi pembunuhan berencana ,”)
Hal yang sama diungkapkan oleh atas
Nizar Prubbu kami mengapresiasi langkah Polres Oku Selatan atas penangkapan terhadap tersangka namun kami keberatan atas pasal sanksi yang diterapkan
Menurut nya pasal bisa ditambahkan karena bila kita lihat kronologis runut kejadian ini luar biasa (biadab) apa yang telah dilakukan tersangka terhadap korban YN (12)
“Jelas tersangka sudah ada niat untuk menghabisi korban, sesuai dengan pengakuan pelaku saat di BAB tim penyidik Polres Oku Selatan,agar perbuatanya tidak diketahui oleh orang lain tersangka menghabisi nyawa korban ,” ucapnya
“Kami berharap pihak kepolisian bisa mendalami kasus ini lagi ,dan kami harapkan tentang tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP bisa diterapkan untuk mengajar perbuatan tersangka ,” ungkap Nizar kepada awak media
Dalam Press release 28 Oktober 2021 pukul 14.00 wib di halaman Polres Oku Selatan di depan awak media Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, MH mengatakan setelah dilakukan visum terdapat bengkak pada alat V korban YN (12) , dilakukan penyidik olah kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti serta saksi maka berdasarkan hasil penelitian ilmiah kami dapati kasus ini murni kejahatan dan mengarah kepada satu nama yaitu pelaku Wh (50) tetangga korban
“Alhamdulilah berkat Ridho Allah SWT kasus ini bisa kita ungkap,pelaku didapat telah melarikan diri lantas tim bergerak cepat sehingga dalam waktu 12 jam Tersangka kita bekuk,”alhamdulilah ucapnya Indra Arya yudha
“Tersangka sudah kita amankan disertai barang bukti ,baju korban ,baju pelaku serta bambu alat yang digunakan pelaku untuk menyetrum korban YN (12) sesuai pelaku melakukan perbuatannya (memperkosa) ,”
Tersangka Wahyu Mulyono Bin Sarngat dikatakan Kapolres AKBP Indra Arya Yudha dikenakan pasal berlapis tentang undangan undangan perlindungan anak
“Iya, tersangka kita jerat dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 80 ayat UU No 35 tahun 12 ancaman hukumannya 15 tahun penjara ,” ungkapnya Kapolres Oku Selatan Indra Arya Yudha (koumi)