Masyarakat Desa Bukit Batu Kabupaten OKI Protes Karena PSU Tidak Jadi Dilakukan

Hukum

OKI,KABARKATA.COM- Terkait pelantikan Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI yang berlangsung di gedung Bupati OKI, Jalan Kantor Bupati Jua – Jua Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI Sumatera Selatan, Rabu (6/4/2022)

Pelantikan tersebut diwarnai oleh aksi damai penolakan terhadap pelantikan Rumidah Kades terpilih oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Air Sugihan yang di Ketuai Andi Leo yang mempertanyakan atas dasar apa pelantikan tersebut dilaksanakan dan pihaknya juga merasa tidak diberitahu akan adanya pelantikan tersebut.

“Hari ini kami dari pihak yang mengawal Cakades 01 mendatangi pelantikan dari salah satu Kades bukit batu. Kami masih berpedoman dengan Keputusan Bupati OKI, untuk melakukan PSU di Desa Bukit Batu, dengan ini kami menyatakan menolak tegas pelantikan hari ini dan akan melakukan langkah langkah hukum secara administrasi dan dengan keterbukaan serta tidak di tutup tutupi, “Ujar Andi Leo usai mengajukan surat penolakan pelantikan tersebut.

Pihaknya sangat mempertanyakan atas dasar hukum apa dilakukanya pelantikan terhadap salah satu Calon Kades yang masih dalam penyelesaian dan masih dalam konflik, ” Kami tidak pernah diberitahu atau di berikan tembusan atas adanya pelantikan ini entah apapun alasanya dan sampai detik ini pun kami datang kesini mencari tau sendiri,” Papar Andi Leo.

Andi Leo mengatakan bahwa pihaknya merasa dipermainkan oleh pihak yang seharusnya menegakan hukum secara terbuka, karena kita ketahui di Negara indonesia ini berlandaskan UUD 1945 karena itu kita tahu kita hidup di Negara Hukum dan Hukum itu pastinya menjunjung tinggi keadilan dengan tidak menutupi semua hal yang salah atau yang benar.

Ditambahkan juga oleh Oleh Arvanto Wijaya SH. MH. Sebagai kuasa hukum dari Calon Kades 01 menyampaikan keberatanya atas Pelantikan Calon Kades terpilih di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.

“Pada dasarnya surat sanggahan kami telah kami sampaikan kepada Anggota DPRD dan Ketua DPRD OKI, Ketua PMD OKI serta Bupati OKI secara bertahap terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Calon Kades terpilih dengan nomor Urut 02 atas Nama Ibu Rumidah,

Arvanto mengatakan bahwa terkait surat sanggahan yang telah pihaknya sampaikan pihaknya mendapatkan surat balasan bahwasanya disarankan untuk pemilihan ulang di Desa Bukit Batu.

“Maka berdasarkan landasan tersebut kami menyampaikan kembali surat keberatan kami pada tanggal (6/4/2022) ini, terkait pelantikan yang sudah dilaksanakan hari ini karena menurut kami pelantikan hari ini tidak berlandaskan hukum yang benar, karena proses tahapan hukum sudah cacat secar pormil,”imbuhnya.

Arfanto wijaya juga mengatakan untuk langkah selanjutnya pihaknya selaku tim kuasa hukum akan mengambil langkah langkah hukum dan akan kami gugat secara Petum dan secara administrasi SK pengeluaran penetapan pelantikan hari ini, dan kami tetap bersama sama berusaha serta berdoa semoga apa yang telah kami upayakan nantinya tersampaikan dan didengar oleh Bapak Bupati OKI.

Disisi lain Wakil Bupati OKI, H.M., Dja’far Shodiq saat di wawancarai usai pelantikan menyampaikan bahwa dirinya sudah menerima surat gugatan dari kades 01 yang menggugat.

Karena disini masih ada beberapa persi yang berbeda, tapi ya monggo silahkan mangajukan surat gugatan, nanti kalau sudah dijelaskan dengan jelas insyaallah pemahaman ini akan satu arah dan kalau sudah satu arah insyaallah mudah mudahan nanti masing masing pihak dapat menerima dengan baik,”tutupnya (Irfan)