LAPAS KELAS II A BANYUASIN BERIKAN BANTUAN HUKUM BAGI TAHANAN MISKIN

News
Kemenkumham

Banyuasin,kabarkata.com- Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin, Senin (20/07/2020).

Sebanyak 20 Narapidana dan 10 Tahanan mengikuti penyuluhan yang diberikan. Keinginta huan yang tinggi dari mereka mengenai bantuan hukum sebagai akses keadilan bagi tahanan miskin.

Salah satu yang menjadi pokok pembahasan dalam penyuluhan tersebut adalah mengenai Pelayanan Bantuan Hukum Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Bapak Asnedi Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan. Dimana Sub Seksi Registrasi menjadi wadah yang memfasilitasi Narapidana atau Tahanan yang ingin memperoleh Bantuan Hukum secara gratis.

Asnedi dalam arahannya menjelaskan, pelayanan Bantuan Hukum Pemasyarakatan adalah tempat layanan bantuan hukum yang berada di Lembaga Pemasyarakatan yang menginduk dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM, Pemberi Bantuan Hukumnya adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkumham c.q. BPHN, dan Penerima Bantuan Hukumnya adalah Tahanan/Warga Binaan Miskin.

“Pelayanan Bantuan Hukum Pemasyarakatan juga masih mengacu pada undang-undang bantuan hukum, namun bedanya penerima bantuan hukumnya adalah masyarakat miskin yang telah menjadi warga binaan pemasyarakatan,” jelasnya.

Selain itu, Ronaldo Devinci Talesa mengungkapkan, dengan hadirnya Pelayanan Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan, semakin memberikan akses keadilan dengan skema bantuan hukum yang semakin mudah dan tentunya tepat sasaran.

”Lapas Banyuasin akan memfasilitasi bantuan hukum gratis yang dicanangkan oleh BPHN, setiap narapidana yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis akan kita bantu arahkan sampai ia menerimanya,” tutupnya”(Dodi).