Lagi Lagi Soal Perizinan, Ada 3 Korporasi Diduga Rugikan Negara Rp5,8 Triliun

News
Korporasi Diduga Rugikan Negara , Perizinan

6. Akibat perbuatan SH tersebut maka PT Bl telah melakukan kegiatan produksi yang menurut Ahli Pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senllal setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan Kerugian Lingkungan;
1. Pada April 2011, SH menerbitkan IUP Eksplorasi PT AIM tanpa melalui proses lelang Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) padahal PT AIM sebelumnya tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP).
2. Akibat perbuatan SH tersebut, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya diduga menimbulkan kerugian lingkungan;
Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 telah menerima dua unit mobil mewah yaitu mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta dan mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar. Selain itu juga ada penerimaan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain.
“KPK sangat prihatin atas kondisi ini bagaimana potensi sumber daya alam yang begitu besar dikuasai hanya oleh sekelompok pengusaha. Kajian SDA KPK juga menemukan sejumlah persoalan terkait tumpang tindih wilayah, potensi kerugian keuangan negara dan praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti dan tidak melakukan jaminan reklamasi pasca tambang,” tutur Syarif.