KPU Harus Informasikan Caleg Mana yang Mantan Koruptor
KABARKATA.COM- Sebuah Pendapat dalam Penegakan Rasa Keadilan sesama Anak Bangsa Tetap Menghargai ‘Demokrasi Berkeadilan’ yang Jujur, Adil dan Terbuka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan (KPUD Kabupaten/Kota, Provinsi dan KPU RI) telah mengakhiri tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD, DPD, dan DPR RI untuk pemilu pada 2024 mendatang.
Penutupan sendiri secara resmi dan serentak pada Minggu 14 Mei 2023 dan Kini dilanjutkan verifikasi administrasi sampai 23 Mei 2023.
Peristiwa Pemilu diketahui sebagai peristiwa penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, sebab itu pesta demokrasi ini tentunya akan menjadi pusat perhatian bagi masyarakat Indonesia.
Namun begitu, salah satu tolok ukur laju nya pembangunan disitir dan dicanangkan oleh lembaga anti rasuah (KPK) adalah Indeks Korupsi. Ketua Komisi Anti Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam sebuah acara sarasehan di Jakarta menegaskan, “Negara Tidak Akan Maju Jika Korupsi Tidak Dibasmi”.
Perbuatan Korup yang dilakukan oleh terpidana korupsi atau mencuri uang Negara bagi masyarakat merupakan hal yang sangat menjijikan. Namun hal itu tidak bisa dipungkiri bangsa Indonesia dikenal sebagai Bangsa paling pemaaf di muka bumi tidak begitu menaruh dendam dengan masa lalu seseorang atau mungkin pertimbangan hak azazi bahwa Koruptor tetap dihargai setelah bebas dari menjalani hukuman mereka bebas melanggeng santai berintegritas di tengah tengah masyarkat.
Pro dan kontra terjadi sebagai wujud dinamika Negara demokrasi dengan muncul nya pelonggaran bahwa mantan Koruptor diperbolehkan mencalonkan diri menjadi bakal calon legislative sebagai wakil rakyat.
Akan hal tersebut masyarakat pun kembali ramai membicarakan isu “koruptor nyaleg”ini untuk maju duduk sebagai anggota DPR RI, DPD, dan DPRD, melalui PKPU 10/2023, KPU tidak melarang mantan terpidana koruptor untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Dengan diberlakukannya Undang-undang tentang pemilihan umum ini mempunyai ketentuan bahwa Warga Negara Indonesia yang pernah dipidana dijatuhi akibat melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tetap berhak mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Ketentuan ini mempunyai catatan, WNI tersebut secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Saya berpendapat KPU pun bisa lebih mengoptimalkan penyebarluasan informasi “koruptor nyaleg” melalui ragam saluran media dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan informasi kepada para pemilih mengenai calon legislatif mantan koruptor yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
Informasi termasuk harus mencakup kasus korupsi yang terkait mantan koruptor. Dengan begitu juga fair play harus ditunjukan dengan sunggu sunggu dan jangan juga harus dilonggarkan bahwa seolah olah dengan memberi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan Koruptor ini dan itu malahan menjadi tontonan public bahwa yang bersangkutan setidak nya sudah siap dengan sisi resiko penilian sosial (Social value) nya.
Sekali lagi saya berpendapat berlalukan saja ketentuan bahwa publik harus mengetahui Caleg yang mana mantan Koruptor itu disiarkan saja dengan platform media sosial yang dimiliki KPU, Bawaslu, stasiun televisi, media massa, dan platform media sosial lainnya harus menginformasikan secara rutin kepada pemilih mengenai nama-nama calon (anggota legislatif) yang merupakan mantan koruptor.**
Oleh Afandi Mulya Kesuma, Merupakan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda