KPU Banyuasin Membuka Pusat Pelayanan Informasi Kepemiluan Atau Helpdesk
BANYUASIN,kabarkata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, membuka pusat layanan informasi kepemiluan atau helpdesk Pilkada 2024 bagi partai politik, bakal calon kepala daerah, dan tim sukses.
Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Aang Midharta mengatakan penyediaan layanan informasi kepemiluan yang dimaksud seperti syarat pencalonan, dan keseluruhan mekanisme pendaftaran.
“Kita baru selesai gelar peluncuran Pilkada 2024, usai itu kita buka helpdesk,” kata Aang Midharta, kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/7).
Helpdesk tersebut, itu sendiri dilengkapi dengan sumber daya manusia yang profesional dalam memberikan akses informasi secara akurat dan detail tentang pemilihan calon kepala daerah.
Seluruh informasi dimaksud berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah serentak tahun 2024.
“Tim helpdesk yang sudah terlatih akan memberikan pelayanan informasi soal mekanisme pencalonan kepala daerah,”bebernya.
KPU juga sesuai dengan semboyannya “KPU melayani” siap untuk melayani paslon dalam masa pendaftaran, di tempat pendaftaran.
“KPU mulai berbenah dalam hal sarana, seperti komputer/laptop, printer untuk scan/foto copy dan lain sebagainya, demi kelancaran dalan proses pendaftaran paslon,”terangnya.
Kemudian Aang juga mengingatkan bagi ASN dan anggota TNI-Polri yang maju sebagai bakal calon bupati-wakil bupati pada Pilkada 2024 wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari status kepegawaian.
Kewajiban mengundurkan diri dari status kepegawaian tercantum dalam Pasal 4 huruf u Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pilkada yang relevan dengan Pasal 56 dan 59 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Dokumen pengunduran diri dari status kepegawaian, merupakan syarat utama kalau mereka mau ikut Pilkada 2024,”tukasnya.
Lebih lanjut Aang menambahkan kalau KPU Banyuasin akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai 27 – 29 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dokumen bakal calon pada 27 Agustus-21 September 2024.
Penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati untuk Pilkada 2024 diselenggarakan pada 22 September 2024, setelah tim KPU merampungkan penelitian syarat administrasi dari setiap bakal calon. “Pendaftaran calon kepala daerah dibuka tiga hari,(Hs)