KODIM 0430/BA MELAKSANAKAN PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA TA 2021
Banyuasin,KABARKATA.COM-Dalam rangka menjaga Persatuan dan Kesatuan umat Beragama diwilayah Kabupaten Banyuasin Kodim 0430/BA Melaksanakan Pembinaan kerukunan Umat beragama,Dengan Tema “Mewujudkan Binter TNI-AD yang Adaptif Melalui Kegiatan Pembinaan Kerukunana Umat Beragama Demi Mencegah Konflik Sosial Antar Umat Beragama Serta Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa” Bertempat di Aula Kodim 0430/BA Jln. Lingkar Sekojo Kel. Mulya Agung Kec. Banyuasin III Kab.Banyuasin Kamis (17/06/2021)
Komandan Kodim 0430/BA Letkol Arm Farid Hidayat, P. S. C, M. Sc dalam sambutanya yang di sampaikan Pasiter Dim Kapten Inf Sapto Budiono menyampaikan Penyelenggaraan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Kodim 0430/BA TA. 2021 bertujuan agar prajurit TNI, Keluarga Besar TNI (KBT), tokoh agama dan tokoh pemuda benar-benar memahami tentang arti toleransi umat beragama dimana antara umat beragama dapat saling menerima, saling menghargai dan saling menghormati keyakinan masing-masing, saling tolong-menolong dan bekerja sama dengan perbedaan keyakinan agama yang ada.
Indonesia adalah negara yang memiliki ke-Bhinnekaan yang sangat beragam dari suku. budaya, adat istiadat sampai dengan agama. ke-Bhinekaan inilah yang menjadi pemersatu bangsa dimana Indonesia memiliki bermacam agama yang diakui oleh pemerintah.
Hak asasi manusia terutama untuk kemerdekaan di dalam menganut agama dan kepercayaan telah dijamin oleh pemerintah didalam undang-undang.Untuk itu seluruh warga negara harus hidup berdampingan demi menjaga kerukuran antar umat beragama.
Pengaruh era digital saat ini menjadi penyebab salah satu konflik antar agama dengan berbagai ujaran kebencian dan penistaan agama sehingga itu dapat menjadi bentuk ancaman yang dapat memecah belah kerukunan antar umat beragama. Untuk itu perlu adanya suatu upaya untuk membina Kerukunan Umat Beragama kepada lingkungan masyarakat sehingga tercipta Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Bab XI tentang Agama pada ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan pada ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan nya itu.
Dimasa sekarang ini sudah sering terjadi konflik sosial antar umat beragama yang ada. di
Masyarakat terutama antar umat Islam dengan umat Kristen/Khatolik, baik konflik tentang penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum pemeluk agama, maka seluruh komponen perlu senantiasa waspada terhadap upaya dari sekelompok orang yang ingin berusaha mengganggu solidaritas kerukunan antar umat beragama yang dapat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saya sebagai Dandim 0430/BA sangat menghargai dan mengapresiasi kepada seluruh peserta serta tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama di Makodim 0430/BA atas partisipasinya dalam rangka terwujudnya sikap toleransi yaitu sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain, tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama kita, tidak mencela/menghina agama lain dengan alasan apapun dengan kesediaan untuk menerima adanya perbedaan keyakinan dengan orang lain atau kelompok lain.
Ditengah pandemi covid 19 kita harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.