Ketua YLKI Sumsel Minta Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan
Palembang,kabarkata.com – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini dinilai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumsel (YLKI-Sumsel) R M Taufik Husni SH MH sangat memberatkan masyarakat.
RM Taufik Husni SH MH mengatakan, pihaknya terkejut dengan adanya kenaikan BPJS kesehatan ini. Padahal sebelumnya pada 1 April kenaikan iuran BPJS kesehatan dibatalkan MA. “Tiba-tiba ada kenaikan iuran BPJS kesehatan Juli-Desember. Kenaikan ini terkesan sembunyi sembunyi, apalagi ini dalam kondisi sulit ditengah covid-19” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (2/7/2020).
Taufik mengungkapkan, Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan itu dibuat tanpa konsultasi publik. Sehingga terkesan sembunyi sembunyi.
“Secara sosial ekonomoni, kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan ini tidak mendapat empati masyarakat. Karena ekonomi lagi terpuruk. Jadi kami menganggapnya mengejutkan. Jadi kenaikan BPJS kesehatan itu memberatkan, dan membuat semua terkejut,” kata Dosen Tetap Program Studi Magister Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tanggerang Banten.
Menurutnya, bulan Juli ini bulan yang memprihatinkan. Pasalnya, iuran BPJS kesehatan naik, listrik naik, bbm naik.
“Padahal bulan Juli ini orang tua sedang memikirkan biaya sekolah siswa. Jadi kenaikan iuran BPJS kesehatan ini sangat memberatkan,” bebernya.
Oleh sebab itu, lanjut Taufik, pihaknya meminta Presiden membatalkan Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan.
“Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini tanpa mendengar pendapat DPR. Sehingga kenaikannya bisa dibatalkan,” pungkasnya. (Yanti)