Kepala KUA Betung Pimpin Akad Nikah Kantor Dengan Protokol Akad Nikah
BANYUASIN,kabarkata.com — Pasangan pengantin Hardaya Bin Kantap (Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur) dan Marlesi Binti Sumri Uci (Lingkungan III RT/RW.25/06, Jalan Talang Jaya, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung), mengucapkan ijab qabul di depan Kepala KUA/Penghulu Betung Drs. H. Riduan, bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sabtu (20/06).
Walaupun dibatasi dengan protokol akad nikah ditengah Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Agama, suasana sakral penikahan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan hukum Islam yang berlaku“Alhamdullilah, kami sudah resmi jadi Suami Istri,” ucap Hardaya, yang berprofesi sebagai seorang Jurnalis.
Dikatakan Hardaya, bahwa saat ini perasaan tidak menentu, sedih campur bahagia, sedih harus menjalani prosesi pernikahan dengan cara begini, harus pake masker, sarung tangan dan maksimal dihadiri 10 orang. “Bahagia sekarang Marlesi sudah sah jadi istrinya,” senyumnya kepada media ini.
Sementara itu, Kepala KUA/Penghulu Betung Drs. H. Riduan membenarkan bahwa pada saat Pandemi Covid-19 prosesi pernikahan harus dilaksanakan di KUA, ini sesuai dengan edaran dari Kemenag RI.“Pertama akad Nikah berlangsung dengan pembatasan jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan,” ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.“Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab qabul, kalau sudah penuhi hal tersebut maka akad nikah bisa dilaksanakan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa saat ini sejak diberlakukan edaran Kemenag RI, KUA Betung telah melaksanakan prosesi pernikahan sesuai prosedur Pandemi Covid-19 sebanyak 15 pasangan catin.
“Dan masih ada pasangan menunggu untuk melaksanakan pernikahan, tapi perlu dicatat mereka yang daftar sebelum New Normal sudah 6 pasang catin yang akan melakukan akad nikah diluar kantor KUA,” kata dia.
Dengan layanan nikah New Normal, pemerintah sudah memberikan pelayanan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA). Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Aturan layanan nikah New Normal terang H. Riduan, tercantum dalam Surat Edaran atau SE nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020. SE tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID – 19. “Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah New Normal di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” jelas dia.
Pelaksanaan akad nikah New Normal di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Untuk pelaksanaan akad nikah New Normal di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.
“Jika layanan nikah New Normal berlangsung di luar KUA, maka Kepala KUA Kecamatan harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan. KUA bisa mengambil tindakan tegas jika jumlah orang yang hadir dalam layanan nikah New Normal terlalu banyak hingga terjadi kerumunan,” beber dia.
Aturan layanan nikah New Normal yang lain sesuai Surat Edaran atau SE nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 yakni Pencatatan layanan nikah New Normal di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan. (Adm)