Kedapatan Simpan Narkotika Jenis Sabu-sabu, Seorang Warga Desa Kuala Puntian Diamankan Personel Polri Polsek Tanjung Lago
Banyuasin,kabarkata.com-KAPOLRES BANYUASIN AKBP Ferly Rosa Putra SIK*, *_Humas Polres Banyuasin_* Polres Banyuasin – Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sabu di kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin
Kasus tersebut terungkap berawal pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo SH mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuh rumah bedeng di jalan PU Desa Bunga Karang Kec. Tanjung Lago
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, kapolsek langsung menginstruksikan Kanit reskrim Ipda Miswadi Saputra SH M Si dan personil untuk melakukan penyelidikan
setelah dilakukannya penyelidikan, unit reskrim polsek tanjung lago langsung mendatangi rumah tersangka berinisial MD (42) dan dilakukan penggeledahan
kemudian, setelah dilakukkannya pengeledahan didapati tersangka MD sedang duduk diruang dapur bersama istrinya sdri DN dan disamping pelaku terdapat bungkusan yang berisikan 26 (Dua puluh enam) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan timbangan digital serta alat hisap (Bong)
setelah itu tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang akan dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri
kemudian berkat adanya penangkapan tersebut, pelaku beserta bukti 26 Paket narkotika jenis sabu sabu 8.8 gram, sebuah timbangan digital dan 1 buah alat hisap bong diamankan ke kantor polsek tanjung lago
Kemudian ditempat terpisah Kasat Narkoba AKP Najamudin SH melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu sabu
“saat penangkapan tersebut tersangka sedang berada didapur beserta barang bukti narkotika” Ungkap Kapolsek
“atas perbuatannya tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke mapolsek tanjung lago dan tersangka terjerat pasal 112 atau pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Jelas Kapolsek
“Penangkapan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari serangkaian tindakan lebih lanjut untuk mengungkap dan menghentikan peredaran narkotika di kabupaten banyuasin Kami mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kepada pihak Kepolisian,” tegas Kapolsek(Hs)