Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa M Rozali Yasin Angkat Bicara
Palembang,KABARKATA.COM – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Dellya Gunawan dan terdakwa Hendra Kartika Ganda Sutoyo masuk tahap penuntutan yang langsung di bacakan oleh JPU Ursula Dewi dari Kejari Palembang, Senin (24/01/2022).
Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, JPU Ursula Dewi menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Bulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 KUHP.
“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan,”tegas Ursula.
Namun dari tuntutan tersebut, kekecawaan muncul dari M Rozali Yasin selaku korban yang mengaku kurang puas atas tuntutan JPU yang menurutnya jauh dari harapan.
“Kami sangat kecewa dalam hal ini, pertama kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut 18 bulan dan juga kami kecewa karena para terdakwa hanya dijadikan tahanan kota,”ujarnya, Selasa (25/01/2022).
Ditambahkannya, bahwa dalam perkara ini para terdakwa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, tetapi dirinya mengaku sakit hati karena JPU hanya menuntut 18 bulan.
“Kami kecewa berat, terdakwa kan didakwa dengan pasal 263 KUHP, tapi jaksa hanya menuntut 18 bulan penjara. Tentu hal ini sangat melukai kami selaku korban dan lembaga yang mencari keadilan, tolong masalah ini dikawal sampai selesai,”ucapnya pada awak media.
Setelah dibacakannya tuntuan tersebut, M Rozali Yasin hanya berharap kepada majelis hakim agar dapat menjatuhi para terdakwa dengan pidana penjara melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, dalam perkara ini para terdakwa dilaporkan oleh M Rozali Yasin atas dugaan terkait pemalsuan surat atas lahan seluas 1,5 hektar di Jalan Siaran Sako Kota Palembang.