Kasus Gratifikasi PTSL Berlanjut Mantan Kepala BPN Kota Palembang Diperiksa

Hukum
Kasus Gratifikasi PTSL Berlanjut , Mantan Kepala BPN Kota Palembang Diperiksa

Palembang,KABARKATA.COM- Dua saksi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait perkara dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat dua tersangka yakni, Ahmad Zairil dan Joke.

Kedua saksi tersebut, diantaranya Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019 dan Wahyu selaku Satgas Fisik PTSL tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulia SH didampingi Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendy Tanjung mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara dugaan gratifikasi Program PTSL tersebut.

“Hari ini penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan gratifikasi program PTSL. Kedua saksi itu dari pihak BPN Kota Palembang. Mereka diperiksa untuk dua tersangka AZ dan J,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019.

Dua tersangka itu yakni, Ahmad Zairil yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019.

Adapun modus kedua tersangka dalam kasus tersebut, diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019.

Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.