Karena Perubahan Pasal Zulhefrimen SH kuasa Hukum Hilda Asel Praperadilan Polres Bukittinggi
Bukittinggi,KABARKATA.COM-
Sidang kasus Pidana Pasal 82 ayat (1) huruf a undang undang Nomor 8 Tahun 1981 yang digugatkan oleh Hilda Asel melalui Advokat Zulhefrimen, SH dan Rekan, terhadap Pihak Kepolisian Resort Bukittinggi karena tidak puasnya atas penetapan kasus yang dilaporkan pada pihak kepolisian Resort Bukittinggi yakni Undang Undang ITE pasal 45 Ayat 3 Undang Undang no 19 tahun 2016 atas perubahan atas Undang Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider pasal 310 KUHPidana berubah menjadi Pasal 315 yang telah ditetapkan pihak kejaksaan negeri Bukittinggi.5/02/2020.
Zulhefrimen SH mengatakan “Sidang Praperadilan ini adalah sidang perdana yang masuk di Pengadilan Negeri Bukittinggi, terdafdar dengan Nomor 01/Pid.Pra/2022/PN Bkt,
Seharusnya sidang Praperadilan ini dilaksanakan Rabu 2/02/2022 namun tertunda karena pihak Polres Bukittinggi sebagai terlapor tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan belum mendapat Surat Perintah dari Kepala Kepolisian Resort Bukittinggi,” katanya.
Selain pihak Kepolisian Resort Bukittinggi pihak kejaksaan Negeri Bukittinggi juga menjadi terlapor dalam sidang Praperadilan ini, kami melakukan Praperadilan ini, menurut kami telah terjadi kelalaian ataupun pelanggaran dalam penanganan kasus yang kami laporkan menurut kami ada 16 Fakta Hukum, kemudian ada 4 Pembahasan Hukum dan Posita, ungkap Zulhefrimen SH.
Adapun permasalahan dalam Praperadilan ini yakni adanya kejanggalan dalam proses pengaduan yang kami laporkan kepada pihak Polres Bukittinggi pada tanggal 02 April 2020 kami belum menerima Surat Tanda Lapor atas perkara yang kami laporkan, setelah pelaporan tersebut kami lebih dulu menerima SP2HP yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2020 dengan nomor SP2HP/72/IV/2020/Reskrim sebelum kami menerima surat bukti lapor, sedangkan Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor STLP/152/VIII/K/2020/Res. Bukittinggi kami terima tertanggal 11 Agustus 2020, dalam surat bukti lapor ini sudah jelas tentang dugaan tindak Pidana Pencemaran Nama baik yang terjadi pada bulan November 2018 di Resto Soto Betawi depan Hotel Pusako kelurahan manggih kecamatan MKS Kota Bukittinggi dan Media sosial yang dilakukan terlapor Ismarni dan Mardatilah, ucap Hilda Asel.
Kemudian Hilda menambahkan “Pada surat yang telah kami terima Pada Tanggal 09 November 2020 dengan nomor SPDP/66.a/XI/2020/Reskrim Ismarni dan Mardatilah sudah berubah dari terlapor menjadi tersangka, dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider pasal 310 KUHPidana, namun pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 saya menerima Surat Panggilan dengan nomor S.Pgl/06/I/2022/Reskrim untuk memenuhi panggilan pada tanggal 27 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Bukittinggi sebagai saksi sidang Tipiring, inilah salah satu yang membuat kami melakukan Praperadilan terhadap pihak Polres Bukittinggi dan Kejaksaan Bukittinggi karena perubahan Pasal tersebut.
Kami berharap pada sidang yang dijadwalkan pada hari Rabu 9/02/2022 Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi bisa mengambil kebijakan dan keputusan dalam persidangan ini dengan seadil adilnya,”bebernya.(Fan)