Kapolsek Keluang berhasil mengamankan 2 orang Pelaku pembobolan Rumah warga di Desa Sumber Agung Kec,Keluang (MUBA)

Hukum

Muba,KABARKATA.COM-Kejadian yang bermula pada Hari Sabtu Tanggal 27 April 2024 diketahui Sekira Pukul 15.00 Wib Di dalam rumah saudara MARKUM Bin (Alm) KAMARI Yang beralamat Blok C Rt. 006 R. 003 Desa Sumber Agung Kec. Keluang Kab. Muba.Terjadi pembobolan rumah akhirnya korban melaporkan kejadian ke Kapolsek Keluang,

saat korban pergi meninggalkan rumah, para pelaku masuk melalui jendela belakang rumah korban dan mengambil
(satu) buah Handphone merk SAMSUNG type J2 warna hitam-rosegold yang berisikan 1 simcard yang tidak di ketahui nomornya, nomor IME1; 355210097376368, nomor IME1; 355210097376366, 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI warna PUTIH-rosegold tanpa simcard, nomor IME1 : 358513260018189, nomor IME1 : 358513260018189

sekelompok masyarakat tersebut berencana akan mendatangi rumah diduga terlapor dengan berbekal dari CCTV dirumah korban diduga 2 pelaku tersebut salah satunya dikenali oleh masyarakat dari perawakan, pakaian yg pernah dipakai diduga pelaku, karena seringnya terjadi pencurian rumah di desa sumber agung Kec. Keluang Kab. Muba

mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok masyarakat yang sedang berkumpul di sekitar rumah diduga Pelaku pembobolan rumah warga (MARKUM)

Kapolres Muba imam safii sik.Msi kapolsek keluang AKP HENDRA SUTISNA pada hari Kemis tanggal 2 mei 2024 pukul 01:30 wib memerintahkan Kanit reskrim IPDA FERRY ,S.H beserta anggota Reskrim untuk segera mendatangi dan melakukan upaya paksa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan korban, dengan sigap anggota reskrim mendapatkan pakaian yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya sesuai dengan apa yang ada di rekaman CCTV pelaku tidak bisa berkutik lagi dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban

Tersangka SARJIMAN Als MAN Bin Alm DARMO SEMITO Almt : RT. 005 RW. 003 Desa Sumber Agung Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin.
SELAMET Alias ROCKY Bin Alm.
Almt : RT. 016 RW. 005 Dusun Sidomakmur Desa Pinang Bajar Kec. Sungai lilin Kab. Musi Banyuasin.

Barang bukti (satu) buah HP Merk Samsung J2 warna Hitam rosegold (satu) buah Hp Merk Xiomi warna putih rosegold (satu) buah Gelang Mas(satu) buah Cincin mas

akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp. 20.000.000,- lalu kanit reskrim beserta anggota melakukan pengembangan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku SELAMET dan dirumahnya ditemukan semua Barang bukti yang mereka lakukan pencurian tersebut dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama sama dan sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum polsek keluang selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek keluang guna penyidikan lebih lanjut,ril (ratu)