Kapolsek Bayung Lincir amankan satu orang Pelaku

Hukum
Polsek bayung licir

Muba,KABARKATA.COM-Miris, mungkin karena desakan akan kebutuhan ekonomi, terlebih lebaran sudah didepan mata, sehingga gelap mata dan tidak bisa menahan diri yang akibatnya sangat fatal.

Frengky (33) warga desa pangkalan bayat kecamatan Bayung lencir akhirnya meninggal dunia , setelah tidak berapa lama berkelahi dengan tetangganya sendiri dan menderita luka tusuk pada dahinya.

Peristiwa ini terjadi bermula pada hari Kamis (20/04/2023) sekira pukul 19.00 wib, korban mendatangi rumah pelaku an. Saripudin (42) bermaksud meminta uang gaji pekerjaan yang belum dibayarkan oleh pelaku.

Karena tidak ada kejelasan kapan uang tersebut dibayarkan, korban menjadi emosi dan menyerang pelaku yang saat itu sedang memegang obeng untuk memperbaiki mesin air dirumahnya dengan memukul pelaku berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Karena diserang oleh korban akhirnya pelaku balik menyerang dengan memukul korban dan menusukan obeng yang dipegangnya kedahi korban, yang tidak lama kemudian dilerai oleh warga sekitarnya.

Tidak lama kemudian korban pingsan dan dibawa ke RSUD Bayung Lencir, namun belum sempat mendapatkan pengobatan dan perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo S.T.K. SIK. MH membenarkan akan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut kami perintahkan Kanitreskrim Iptu Eko Purnomo, untuk segera menindak lanjutinya.

Alhamdulillah pada hari Jum’at (21/04/2023) sekira pukul 03.00 wib terduga pelaku dapat kami tangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan. jelasnya.

Untuk tersangka sekarang dalam proses penyidikan Polsek Bayung Lencir, dan pasal yang diterapkan adalah pasal 351 ayat(3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. tambah Bondan. (Ratu).