Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur Dan KPPBC TMP B Palembang Cegah Potensi Kerugian Negara 9,6 Milyar
Palembang, Kabarkata.com – Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang selama tahun 2021 secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar. Kegiatan ini dilaksanakan dibeberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim. Melalui kegiatan operasi pasar yang bertajuk “tolak ilegal”.
“Dari hasil kegiatan operasi pasar tersebut pihak kami telah menyita tembakau serta minuman mengandung etil alkohol yang mengunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai hal ini melanggar UU cukai No 39 Tahun 2007. Maka dari itu semua barang ini akan di musnahkan,” jelas Kepala Kantor DJBC Wilayah Sumatera Bagian Timur Harris saat ditanyai usai kegiatan pemusnahan barang hasil sitaan di lapangan KPPBC TMP B Palembang Kamis (18/11/2021).
Barang- barang yang akan dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi. Pemusnahan ini sendiri sudah mendapatkan persetujuan Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel serta kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Palembang.
“Nilai total barang yang akan dimusnahkan sebesar Rp, 14,7 M dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 9,6 M. Pemusnahan barang ini dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,” ulas dia.
Sementara itu Plt Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Sad Wibowo Erijanto mengatakan, pemusnahan ini dilakukan secara serentak di 4 Provinsi yang merupakan wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim. Jadi total nilai barang yang dimusnahkan pada hari ini sebesar Rp 17.7M dan kerugian negera di perkirakan sebesar Rp 12,6 M.
Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat jenderal bea dan cukai dalam menwujudkan transparansi kepada masyarakat.
“Capaian ini berjalan baik berkat peran dari semua instansi di wilayah kerja kami,” kata dia.
Dijelaskanya, adapun barang yang dimusnahkan antara lain, Barang Milik Negara (BMN), 9.865.330 Batang rokok, 388. 350 gram tembakau, 3.556,50 liter alkohol, 56 pcs sex toy, 2 unit senjata tajam. Sedangkan untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai (kiriman pos), 209 dokumen dan bahan cetakan, 270 pakaian, 42 jam tangan, 92 aksesoris dan perhiasan imitasi, 124 perlengkapan olahraga, 60 mainan.
“Kami juga berharap agar pihak masyarakat juga ikut mengawasi jika ditemukan barang yang tidak memiliki kelengkapan atau rusak pita cukai barang tersebut,” tuturnya (Irfan)