Kabar Baik OJK Teken Regulasi Kredit Kendaraan DP 0% Persen

Namun aturan DP 0% ini tidak bisa diterapkan pada semua perusahaan. Misal buat mereka yang punya NPF netto berkisar di atas 1% dan di bawah 3%. Maka mereka wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10%. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3% hingga di bawah 5%, wajib menerapkan uang muka 15%.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5%, wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk pembiayaan investasi paling rendah 15%. Kemudian kendaraan bermotor roda empat atau lebih, untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20%.
Lalu perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5%, harus memenuhi ketentuan uang muka paling rendah 25%. Memang syaratnya sangat banyak. Jika langsung menerapkan uang muka 0% dan tak dibatasi, risikonya amat besar. Pada akhirnya bisa menimbulkan kredit macet yang pelik ditangani.
Tak hanya itu, dalam pasal 22 ayat 1 juga mengatur batasan insentif pada pihak ketiga. Begini kutipannya: Per
usahaan pembiayaan dilarang memberikan biaya insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga, melebihi 17,5%. Dihitung dari nilai pendapatan yang diterima pembiayaan, untuk setiap perjanjian transaksi.
Related News
News IndexKunjungi Mandalika Jokowi jadi simulator pelaksanaan MotoGP 2022...

Valentino Rossi Gagal Menembus posisi 10 di Sirkuit Losail Qatar...

Honda CR-V Disambut Konsumen Respon Positiv...

Hal Yang Pertama Dilakukan Ketika Motor Mogok Akibat Banjir...

Kunci Kontak Motor Seret? Ini Tipsnya...

Mercedes-Benz S 600 Guard. Dirancang Bakal Temani Presiden dan Wapres, Jokowi-MaR...
