Kabar Baik OJK Teken Regulasi Kredit Kendaraan DP 0% Persen
Namun aturan DP 0% ini tidak bisa diterapkan pada semua perusahaan. Misal buat mereka yang punya NPF netto berkisar di atas 1% dan di bawah 3%. Maka mereka wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10%. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3% hingga di bawah 5%, wajib menerapkan uang muka 15%.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5%, wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk pembiayaan investasi paling rendah 15%. Kemudian kendaraan bermotor roda empat atau lebih, untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20%.
Lalu perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5%, harus memenuhi ketentuan uang muka paling rendah 25%. Memang syaratnya sangat banyak. Jika langsung menerapkan uang muka 0% dan tak dibatasi, risikonya amat besar. Pada akhirnya bisa menimbulkan kredit macet yang pelik ditangani.
Tak hanya itu, dalam pasal 22 ayat 1 juga mengatur batasan insentif pada pihak ketiga. Begini kutipannya: Per
usahaan pembiayaan dilarang memberikan biaya insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga, melebihi 17,5%. Dihitung dari nilai pendapatan yang diterima pembiayaan, untuk setiap perjanjian transaksi.