Kabar Baik OJK Teken Regulasi Kredit Kendaraan DP 0% Persen

Otomotif
DP kendaraan , Dunia Otomotif , OJK

kabarkata.com – Sebagai fungsi dan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Akhir akhir ini Kabar baik berembus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mengeluarkan aturan baru soal besaran uang muka, alias DP kendaraan. Salah satu poinnya, penurunan DP pembelian kendaraan roda dua, tiga dan empat, bisa menjadi 0%. Regulasi baru tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Khusus kisaran uang muka tercantum dalam pasal 20.

Atran ayar yang diteken Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, berlaku mulai dari 28 Desember 2018. Padahal dalam regulasi sebelumnya, OJK menetapkan DP untuk motor dan mobil paling rendah 5% lalu paling tinggi 25%. Setelah melihat keefektifan, kini regulator melonggarkan tatanan itu.

Lantas kenapa mereka menurunkan besaran uang muka? Menurut OJK, ubahan ini dapat mendukung pertumbuhan sektor riil. Salah satunya industri otomotif, yang memberi sumbangsih besar pada pemasukan negara. Selain itu, aturan baru bertujuan untuk mengembangkan kinerja piutang pembiayaan, alias perusahaan multi-pembiayaan (multifinance).

Tapi besaran uang muka 0% berlaku bagi perusahaan pembiayaan atau leasing yang bugar. Misalnya, kondisi sehat dan mempunyai nilai rasio NPF netto (kredit macet) lebih rendah atau minimum 1%. Nah, perusahaan macam ini yang dapat menerapkan DP 0%. Berlaku bagi semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.