Jangan “Happy” Dulu DP 0% Persen, Perusahaan Leasing Enggan Gegabah
kabarkata.com – Jangan senang dulu ada kebijakan uang muka (DP) kredit kendaraan bermotor 0 persen. Sebab perusahaan pembiayaan dan otomotif justru sangat hati-hati menanggapi kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan ini.
Perlu diketahui, regulasi DP 0 persen ini ditulis dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini menghilangkan kewajiban pemberian uang muka terkecil sebesar 5 persen dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor.
Namun, kebijakan uang muka 0 persen ini hanya bisa diberikan oleh perusahaan pembiayaan dengan catatan kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) di bawah 1 persen saja. Jadi perusahaan pembiayaan dengan NPF di atas 1 persen tidak boleh memberikan paket DP 0 persen kepada nasabahnya.
Stanley S Atmadja, Presiden Direktur PT Mandiri Utama Finance (MUF), perusahaan multifinance, menjelaskan pihaknya sedang mempelajari apakah akan mengaplikasikan DP nol persen, karena banyak yang harus diperhatikan. Secara regulasi, MUF bisa karena NPF-nya di bawah 1 persen.
“DP 0 persen, artinya kami menggunakan dana sendiri, sehingga harus mempertimbangkan gearing ratio perusahaan. Sedangkan kalau DP 20 persen, kami langsung masuk ke joint financing sehingga lebih aman. Jadi banyak aspek lain yang harus diperhatikan, selain masalah DP nol persen. Segmennya, risiko, dan funding structure-nya. Jangan sampai fireback ke perusahaan,” ujar Stanley pada media di kantornya, baru-baru ini.