IRT Merasa Ditipu Aplikasi Online Akhirnya Lapor Polisi

Hukum, News
IRT , SPKT Polrestabes Palembang

Palembang,KABARKATA.COM-  Juliani (33) seorang ibu rumah tangga asal Palembang, pada Jumat pagi 12 Maret 2021, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna melaporkan pelaku penipuan.

Ibu muda ini merasa tertipu usai membeli uang digital atau yang biasa disebut cryptocurrency di aplikasi Binance. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp8,8 juta.

Saat melapor, Juliani mengatakan, pada Jumat 5 Maret 2021 lalu, dirinya telah mentrasfer uang sesuai dengan petunjuk yang ada di aplikasi Binance. Namun, setelah ditransfer, uang digital yang dibeli tak kunjung masuk ke dalam akun.

“Saya membeli uang digital melalui aplikasi binance, setelah uang ditransfer ternyata belum masuk juga di akun saya. Nama pelaku disana DS, saya baru sekitar 1 bulan main aplikasi ini,” ujar korban saat dikonfirmasi usai melapor, Jumat 12 Maret 2021.

Sementara, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang Unit II dipimpin Panit II Ipda Martono dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.