ICMI Muda Sumsel Sepakat PKPU Menjadi Tolak Ukur Hidup Mati Demokrasi Di Indonesia
Palembang,KABARKATA COM- Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI Muda) Sumatera selatan sepakat mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih tegas dalam membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu).
Wajar saja ICMI Muda Sumsel merasa khawatir PKPU yang selama ini dianggap kurang sesuai dengan paham demokrasi yang Indonesia anut bahkan terkadang sangat merugikan hingga menimbulkan konflik tersendiri bagi peserta politik.
Untuk mencegah dan mengingatkan KPU agar lebih tegas dalam membuat PKPU ICMI Muda Sumsel menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) beberapa waktu lalu, Kamis (09/06/2022) di ballroom hotel Aryoduta Palembang.
Kegiatan FGD yang dihadiri langsung oleh Rahmat Bagja ketua Bawaslu Republik Indonesia, Amrah Muslimin ketua KPU Sumsel, hadir dari perwakilan partai yaitu Ramlan Holdan ketua DPW PKB Sumatera selatan serta Thamrin sebagai pengamat politik Sumsel.
Charma Afriyanto seusai kegiatan FGD mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengajak seluruh elemen baik dari konstitusi (Bawaslu dan KPU), akademisi hingga politis untuk bersepakat dalam mengawal pesta demokrasi pada pemilu tahun 2024, dengan mendorong agar KPU lebih tegas dalam membuat PKPU nantinya.
” Kegiatan FGD hari ini yang dihadiri oleh berbagai elemen baik dari pihak penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dengan tujuan membuat kesepakatan dan mendorong KPU lebih tegas dalam membuat PKPU”, kata Charma
Dalam kesempatan ini Charma juga menjelaskan bahwa PKPU yang menjadi peraturan dasar dalam menyelenggarakan pemilu justru menimbulkan konfilk bahkan sengketa pemilu yang pasti merugikan peserta pemilu ataupun para pendukungnya dan ini juga sangat membahayakan kualitas hasil pemilu.
” PKPU yang seharusnya menjadi peraturan dasar dalam menyelenggarakan pemilu terkadang menjadi penyebab konflik bahkan sengketa pemilu yang pastinya merugikan peserta pemilu ataupun para pendukungnya serta ini bisa menyebabkan buruknya kualitas hasil pemilu”, ujarnya
Tidak sampai disitu Charma juga memberikan salah satu contoh, yang saat ini menjadi perdebatan panjang terkait dengan keikutsertaan dalam dua pemilihan semisal peserta yang kalah dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat mengikuti kembali pemilihan legislatif (Pileg).
” Selama ini masih menjadi perdebatan panjang tentang keikutsertaan peserta dalam dua pemilihan sekaligus dan waktu yang sangat berdekatan, semisal peserta yang mengalam kekalahan dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat kembali mendaftarkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg), tentu saja ini menjadi permasalahan antara lain, hal ini menyebabkan sakitnya demokrasi, terjadinya gate votter, serta matinya regenerasi generasi”, tegas Charma
Diakhir pembicaraan Charma meminta rancangan undang – undang (RUU) PKPU tahun 2024 dapat lebih tega mengenai hal ini, demi terciptanya pemerintahan yang lebih berkualitas.
” Dalam kegiatan ini 99 persen peserta yang hadir dalam FGD ini meminta kepada KPU agar lebih tegas dalam membuat Rancangan Undang Undang (PKPU) tahun 2024, demi terciptanya pemerintahan yang lebih berkualitas”, tandas Charma
Ramlan Holdan ketua DPW yang hadir sebagai pembicara dikegiatan tersebut mengatakan, seharusnya KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu dapat lebih bijaksana dan cerdas memahami makna sesungguhnya arti sebuah pemilu sehingga dapat menciptakan PKPU dengan sebaik – baiknya.
” KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu dapat lebih bijaksana dan cerdas dalam memahami makna sesusngguhnya arti dari pemilu itu sendiri, sehingga produk – produk PKPU menjadi lebih baik lagi”,tegas Ramlan
Meski Ramlan merupakan seorang ketua DPW sebuah partai dan pastinya menjadi salah satu peserta dalam pemilu namun dirinya menyepakati apa yang dibahas dalam FGD terutama mengenai keikutsertaan peserta dalam 2 pemilihan dalam waktu berdekatan sangatlah tidak relevan dan membahayakan kualitas pemilu tersebut.
” Mengenai keikutsertaan peserta yang memperbolehkan ikut dalam 2 pemilihan (Pileg Dan Pilkada) dalam waktu yang sangat berdekatan tentu saja sangat tidak relevan dan membahayakan kualitas dari pemilu tersebut, jadi memang diharuskan ada peraturan yang hanya mengatur dengan tegas, peserta harus memilih keikutsertaanya hanya dalam satu pemilihan saja”, pinta Ramlan
Diakhir pembicaraan mengingatkan dalam menghadapi pemilu serentak agar tetap menjaga kedewasaan terhadap hasil pemilu tersebut, dikarenakan pemilu serentak berpotensi menimbulkan perpecahan antar anak bangsa akibat ketidakpuasaan hasil pemilu
” Yang jelas dalam menghadapi pemilu serentak dibutuhkan kewaspadaan serta kedewasaan dalam menerima hasil pemilu, karena dengan dilaksanakannya pemilu serentak ini berpotensi menimbulkan perpecahan antar anak bangsa akibat ketidakpuasaan hasil pemilu”, tutup Ramlan (Irfan)