Humas SMKN1 Cisarua Diduga Larang Wartawan Meliput
Bandung Barat, kabarkata.com – Humas SMKN1 Cisarua Kabupaten Bandung Barat diduga melarang atau menghalangi wartawan meliput, awalnya team awak media (Wartawan Dinamika Keadilan) Kamis, 29/08/2019. bersama salah satu LSM menjalankan tugas untuk mencari informasi dan saat itu ingin bertemu dengan kepala sekolah SMKN 1 Cisarua, seperti biasa kami isi buku tamu untuk mencatat legalitas kami dan menulis maksud dan tujuan.
Salah satu rekan pak humas kemudian meminta legalitas kami katanya mau di fhoto copy, tak lama selang beberapa menit humas tersebut melontarkan kata, Kalau bukan dari PWI (Persatuan wartawan Indonesia) kami dari pihak sekolah tidak mau melayani. Soalnya sudah begitu aturannya, tegas Asep, ditambahkan asep dan kalau Id Card dan koran saya pun bisa membuatnya.usai berkata demikian Asep (Humas SMKN 1 Cisarua) ada sekitar empat orang datang menghampiri kami, nggak tau apa maksudnya, apakah untuk menakut nakuti kami atau bagaimana?
Kejadian yang kami alami ini sangat lah tidak seharusnya terjadi, untuk itu kami merasa di intervensi oleh Asep yang katanya beliau adalah sebagai Humas di SMKN1 Cisarua tersebut, kepala sekolah SMKN 1 Cisarua dan Dinas terkait disini harus memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut, Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan undang-undang 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik yang mengatakan kebebasan PERS adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan Penertiban surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Sudah Jelas sekali dalam Undang-Undang nomor:40 Tahun 1999 TENTANG PERS pasal 4 di dalam ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi sebagai warga negara dan seterusnya. Terkait organisasi yang pak asep sebutkan Bahwa harus pwi baru pihak bapak mau melayani, soalnya begitu aturannya kata bapak (Asep), disini biar sedikit kami jelaskan pada Bab III pasal 7 menyebutkan wartawan bebas memilih organisasi wartawan oleh karena itu, setiap insan pers memiliki kebebasan dan dilindungi oleh undang-undang untuk membentuk organisasi wartawan, artinya pak Asep, bukan harus organisasi PWI saja, biar Pak Humas tau, ada IPJI (ikatan penulis dan jurnalis Indonesia),ada Forwaker (forum wartawan ketenaga kerjaan),ada IMO (ikatan media online), di duga pak asep selaku Humas SMKN 1 Cisarua Bandung barat terlalu over akting, harusnya kami selaku insan pers (awak media) yang bertanya pada bapak sesuai tupoksi media ini malah tebalik Pak malah Pak Asep yang seperti wartawan nya, apakah ini yang di katakan “dunia terbalik” Pak. (um/Alben Manullang )