Hj. Eva Susanti Perjuangkan Nasib Guru Honorer Sumsel
Insya Allah Ada Jalan untuk Mereka…!
Palembang, kabarkata.com – Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia di atas 35 tahun menyodorkan opsi penyelesaian di luar Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Yaitu berupa Keputusan Presiden (Keppres).
“Insya Allah ada jalan untuk para guru honorer dan tenaga kependidikan di Bumi Sriwijaya ini,” demikian pesan Hj Eva Susanti, Anggota DPD RI saat menerima audiensi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) se-Sumatera Selatan, pecan ke-2 Agustus 2020.
Di depan perwakilan GTKHNK se-Sumsel, Hj Eva Susanti meminta delegasi honorer menuangkan aspirasinya secara tertulis, yang akan diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Ya, silakan buat surat, akan kita rekomendasi ke Presiden RI, DPD RI, Menpan RI dan Instansi terkait,” pinta Eva Susanti seraya berkata paling tidak nantinya dapat dicarikan jalan keluar bagi para guru honorer dengan pengabdian yang sudah puluhan tahun ini.
Bukan hanya itu, Hj Eva Susanti berkomitmen dan terus akan memperjuangkan nasib para guru honorer di Sumsel, khususnya yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan sebagai tenaga pengajar untuk segera di angkat menjadi PNS tanpa melalui tes melainkan hanya verifikasi persayaratan dokumen yang diperlukan.
“Ya, kita carikan solusinya. Kami ikut mendorong dan akan bicarakan dengan teman-teman yang lain, karena ini masalah nasional,” ucapnya.
Lanjut Eva, dirinya bahkan siap untuk memperjuangkan guru honorer agar memperoleh kepastian status.
“Untuk itu saya menyambut baik adanya forum GTKHNK ini,” ujarnya. (RSD)