Herman Deru Inisiator Isbat Nikah Terpadu Pertama di Indonesia

News
Gubernur Sumsel H Heman Deru , Isbat Nikah Terpadu , Nikah

Palembang, kabarkata.com – Bagi pasangan nikah suami dan istri yang belum memiliki dokumen yang sah berupa buku akte nikah di Sumsel kini tak perlu pusing lagi. Pasalnya saat ini sudah ada solusi yakni melalui Isbat Nikah Terpadu yang digagas Gubernur Sumsel Herman Deru.

Program Isbat Nikah Terpadu di Sumsel tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama dengan Pemprov Sumsel tentang Pelayanan Isbat Nikah, bertempat di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Rabu (27/3/2019).

“Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukun bagi pasangan suami istri yang telah menikah menurut syariat Islam, namun belum dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan belum memiliki buku nikah,” tegas Herman Deru.

Lebih lanjut dia meminta para Bupati dan Walikota di Sumsel segera menindaklanjuti MoU dengan tetap memperhatikan azaz legalitas di tingkat bawah. Artinya pasangan yang mengajukan isbat nikah wajib menunjukan bukti awal atau saksi.

“Petugas juga harus hati hati di lapangan jangan sampai program isbat nikah ini disalahgunakan. Makanya harus ada bukti pengantar dari kades, lurah atau pamong setempat,” imbuhnya.

Herman Deru menjelaskan, pentingnya akte nikah seperti untuk membuat akte kelahiran, anak masuk TNI, menunaikan ibadah umroh semuanya mesti melampirkan akte buku nikah kedua orang tuanya.

“Begitu pentingnya buku nikah dalam kelanjutan zuriat dan pembagian harta hak waris. Mudah-mudahan niat baik kita ini, bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Dan menjadi hal yang diingat oleh masyarakat bahwa kita pernah berbuat untuk mereka,” jelas Deru.

Terkait dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Gubernur menyambut baik mengingat penyelenggara negara terlebih dahulu harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) seperti yang diamanatkan dalak Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan sebagai implementasi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Grand Design Reformasi Berokrasi Pemerintah.

“Melalui Zona Integritas ini, Saya mengajak para hakim tinggi, Penitera, Panitera Pengganti, dan ASN di tingkat Pengadilan Tinggi Agama dan para hadirin sekalian, untuk sinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam mewujudkan Sumsel yang bersih dan bebas KKN,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pelambang, H Endang Ali Ma’sum SH MH dalam sambutannya, memberikan apresiasi pada Gubernur Sumsel yang telah menginisiasi digelarnya pelayanan isbat nikah terpadu di Sumsel.

“Kami mengapresiasi kebijakan gubernur. Ini yang pertama dilakukan di Indonesia. Dilakukannya pelayanan isbat nikah terpadu” ungkap H Endang Ma’sum.

Dia berharap melalui Isbat Nikah Terpadu yang MoU-nya ditandatangani tersebut tidak ada lagi pasangan nikah yang tidak memiliki buku akte nikah.

“Insya Allah dengan isbat nikah terpadu, perkawinan mereka akan dipandang sah sesuai dengan syarat dan syar’i dan sesuai dengan undang undang negara,”imbuhnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih pada Gubernur yang telah menginisiasi, Sumsel Bersatu untuk Pelayanan Nikah Terpadu.

“Kalangan Pembantu Petugas Pencatat Nikah, Disdukcapil Kabupaten/kota dapat menjalankan program ini di daerahnya masing-masing,” pungkasnya. (Yanti)